Belum Ada Pejabat Mabes yang Diperiksa Terkait Freddy

Ketua Tim Investigasi Komjen Dwi Priyatno, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Ketua Setara Institute, Hendardi Supanji dan Effendy Gazali, Kamis (11/8/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Ketua Tim Investigasi Independen Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno, memastikan bahwa anggaran tim pencari fakta gabungan akan diambil dari internal Kepolisian. Namun, dia tak bersedia merinci berapa nominal anggaran yang disiapkan untuk tim dalam melakukan penelusuran testimoni almarhum Freddy Budiman kepada Koodinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar.

Buntut Polsek Diserang Massa, Kapolsek Kayangan Dicopot dari Jabatan

"Kita kan ada anggaran dana operasional Kapolri," kata Dwi Priyatno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Agustus 2016.

Dwi menambahkan, sampai saat ini belum ada perwira tinggi (Pati) Polri yang dimintai keterangan oleh tim pencari fakta gabungan terkait aliran dana dari Freddy Budiman kepada pejabat di Mabes Polri yang jumlahnya mencapai Rp90 miliar. Sampai saat ini baru Jhony Suhendar, adik kandung dari terpidana mati Freddy Budiman yang diperiksa.

Terpopuler: 2 Polisi Dipecat gegara Diduga Peras Sekolah, Bus Jemaah Umrah Kecelakaan hingga 'Jagoan Cikiwul' Ditangkap

."Belum ada (Pati Polri) yang diperiksa," ujarnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri telah membentuk tim independen untuk melakukan investigasi atas testimoni Freddy Budiman. Tim berjumlah 18 orang yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno.

Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Jadi Polisi, Cerita Mantan PNS dan TNI Bangun Bisnis Omzet Miliaran

Sementara anggotanya terdiri dari Divisi Hukum Polri, perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), penggiat HAM Hendardi dan Pengamat Komunikasi Efendi Ghazali. Tim investigasi disebutkan akan bekerja dua sampai tiga bulan ke depan.

Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun

Kepolisian Bakal Lakukan Penyelidikan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Libatkan Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron

Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap aktor Kim Soo Hyun akan dimulai dari laporan yang diajukan ke Kantor Kepolisian Gangnam pada 20 Maret lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2025