Penjaja dan Pelanggan Seks Anak Harus Dihukum Berat
Sabtu, 3 September 2016 - 16:53 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Arus Pelangi
Dari pengembangan kasus terhadap AR, Kepolisian juga menangkap seorang pria lain bernama UÂ dan E. Kedua lelaki dewasa ini diduga menjadi pelanggan sekaligus pembantu AR dengan menyiapkan rekening untuk transaksi.
Ketiganya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jum'at, 2 September 2016. Dan akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(mus)

Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Open BO Pelajar Sejak 2023, Kok Bisa?
Polisi mengungkap kasus bisnis Open BO. Bisnis prostitusi secara daring itu dikendalikan oleh seorang narapidana sejak 2023
VIVA.co.id
20 Juli 2025