Modus Baru Pengedar: Kirim dan Terima Sendiri Paket Narkoba

Kepala BNN Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Tri Agus Heru, saat gelar perkara pengungkapan kasus narkoba di Semarang pada Jumat, 16 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah membongkar peredaran paket narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dari Medan ke Semarang. Selain menyita barang bukti narkotika, paket yang yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi itu juga berisi DVD porno.

BMKG Ungkap Suhu Udara di Jateng 'Bediding', Embun Es di Dieng Bisa Terjadi Bulan Ini

Seorang pelaku berinisial MZA, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap aparat. Ia diringkus saat mengambil paket sabu-sabu seberat 12,8 gram, ganja seberat 7 gram, dan 12 keping DVD porno di sebuah jasa pengiriman paket di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 15 September 2016.

"Pengungkapan kasus ini setelah petugas kami mendapatkan informasi adanya pengiriman paket narkoba dari Medan ke Semarang, lalu kita selidiki dan tangkap pelaku bersama barang bukti," kata Kepala BNN Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Tri Agus Heru, saat gelar perkara di Semarang pada Jumat, 16 September 2016.

Polisi Tangkap Pelaku Pengoplos Gula Ilegal di Banyumas, Produksi Capai 500 Ton per Bulan

Di dalam paket besar narkoba itu, rupanya pelaku sengaja menyelipkan sejumlah barang agar tak dicurigai. Caranya dengan menyertakan 12 keping DVD porno dalam paket sabu-sabu dan ganja. Pelaku juga menyertakan dua botol air mineral agar paket itu lebih berat.

"Jadi paket itu dia kirimkan sendiri dari Medan ke Semarang. Lalu pelaku sengaja berangkat ke Semarang guna mengambil barang yang dikirim via ekspedisi bus," ujarnya.

Ribuan Sopir Truk Lumpuhkan Jalur Pantura dan Tol Krapyak, Protes Aturan ODOL

Aparat BNN masih memeriksa intensif pelaku dan mencari tahu dari mana saja barang itu diperoleh. Dugaan awal, sejumlah barang haram itu akan diedarkan di wilayah Kota Semarang.

Tersangka dijerat Pasal 112 dan 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yunita Dyah Suminar

Mengejutkan! 6,7 Persen dari 37 Ribu Warga Jateng Terdeteksi Alami Gangguan Kejiwaan

6,7 persen warga terdeteksi mengalami gangguan kejiwaan, baik kategori ringan, sedang, maupun berat.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025