Ini Pintu Polisi Periksa Marwah Daud di Kasus Dimas Kanjeng

Marwah Daud Ibrahim (berhijab). Cendikiawan muslim perempuan ini menjadi Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Ia percaya Taat Pribadi punya kemampuan transdimensi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/facebook

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur masih terus menggali informasi terkait dugaan penipuan bermodus penggandaan uang dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng. Termasuk berencana memeriksa Marwah Daud Ibrahim, Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng.

11 Anggota Keluarga Mafia di Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati

Marwah Daud diperlukan keterangannya untuk membuat lebih terang sangkaan penipuan yang disandangkan ke Dimas Kanjeng. Doktor dari American University itu dinilai tahu kegiatan Dimas Kanjeng bersama pengikutnya karena menjadi ketua yayasan di Padepokan Dimas Kanjeng.

Namun, sampai saat ini belum ada satu pun saksi, juga tersangka, menyebut nama Marwah Daud saat diperiksa oleh penyidik. "Belum ada saksi menyebut ke sana (nama Marwah Daud)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi, RP Argo Yuwono, Kamis, 6 Oktober 2016.

Kata Polisi soal Penipuan Modus KTP Digital yang Sasar Wali Kota Jakpus

Kendati begitu, penyidik tetap berencana untuk memeriksa Marwah Daud. "Beliau akan dimintai keterangan karena namanya ada di struktur yayasan," tambah Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Cecep Ibrahim.

Bukan hanya Marwah Daud, tapi siapa pun yang namanya tercantum di struktur yayasan juga akan diperiksa sebagai saksi. Cecep membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada saksi meluncurkan nama Marwah Daud saat diperiksa.

"Meski tidak ada saksi yang menyebut nama beliau, kami tetap akan periksa. Karena Bu Marwah Daud ada di yayasan," ujarnya.

Wika Salim dan Mantan Manajer yang Diduga Tipu Miliaran Dipertemukan, Damai atau Lanjut ke Pengadilan?

Ihwal Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Cecep menerangkan bahwa yayasan tersebut terdaftar dan mendapatkan pengesahan secara administratif dari Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2016. "Baru saja, kok, yayasannya ada izinnya dari Kemenkum HAM. Kalau tidak lupa bulan Februari 2016," katanya.

Tapi Cecep enggan menjelaskan rinci bunyi surat legalitas Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng yang diterbitkan oleh Kemenkum HAM. Dia juga mengaku tidak tahu jenis usaha apa yang tertera di dokumen yayasan. "Saya belum baca lengkap isinya," katanya.

Setali tiga uang, tim kuasa hukum Dimas Kanjeng juga enggan berbagi informasi ketika ditanya soal dokumen resmi yang membuktikan bahwa Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng legal. "Kalau soal yayasan, tanya Ibu Marwah Daud saja," kata salah seorang tim kuasa hukum Dimas Kanjeng, Neshawaty Arsyad.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya