Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Diduga Gelapkan Dana Rp15 Miliar Bareng Dua Eks Bos Lain, Begini Perannya

CEO eFishery Gibran Huzaifah ((Kanan), Petambak Udang Bobby (Kiri).
Sumber :
  • R. Jihad Akbar/VIVA.

Jakarta, VIVA – Peran eks CEO eFishery, Gibran Huzaifah, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi di perusahaan teknologi akuakultur itu terkuak.

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Gibran tidak sendirian. Dua mantan petinggi lainnya yakni Angga Hadrian Raditya (eks Wakil Presiden eFishery) dan Andri Yadi (eks Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery) juga terseret dalam pusaran kasus yang kini tengah disidik aparat.

Ketiganya diduga berkolaborasi melakukan penipuan dan penggelapan yang berkaitan langsung dengan proses masuknya dana investasi ke tubuh eFishery. Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf.

KPK Mulai Buru Lagi Harun Masiku, Klaim Dapat Informasi soal Keberadaannya

"Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery," ujarnya, Rabu, 6 Agustus 2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf

Photo :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani
WhatsApp Luncurkan Fitur Anti-Penipuan: Nomor Asing Langsung Kena Blokir, Termasuk Mantan

Menurut Brigjen Helfi, modus yang digunakan Gibran dan dua rekannya adalah dengan mark up nilai investasi agar terlihat lebih besar dari yang sebenarnya.

“Dengan melakukan mark up investasi tersebut," kata dia.

Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah dana yang berhasil digelapkan ketiganya ditaksir mencapai Rp15 miliar. Namun, angka ini masih bisa bertambah seiring pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

“Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan 15 miliar. Karena masih proses semua, masih proses pendalaman," katanya.

Untuk diketahui, eks CEO eFishery, Gibran Huzaifah, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri.

Yang bersangkutan awalnya ditangkap terlibat kasus dugaan penggelapan dana dalam proses akuisisi perusahaan teknologi pada tahun 2024 lalu. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf.

"Iya, betul (sudah ditahan)," kata dia, Selasa, 5 Agustus 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya