MUI: Dimas Kanjeng Menistakan Agama

Pemimpin Padepokan Kanjeng Dimas, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) menganggap Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng, telah menistakan agama. Majelis juga mendesak polisi memidanakan Taat Pribadi dengan tuduhan itu pula.

Kata Polisi soal Penipuan Modus KTP Digital yang Sasar Wali Kota Jakpus

Menurut Ketua MUI Jatim, Abdussomad Bukhori, salah satu bentuk penistaan yang dilakukan Taat adalah menggunakan simbol-simbol agama untuk kegiatan komersial. Misalnya, mengadakan zikir bersama serta selawat, yang sebenarnya untuk menghimpun dana para pengikut Padepokan.

"Jadi orang mengiranya semua itu adalah kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan," kata Abdussomad kepada VIVA.co.id melalui sambungan telepon pada Kamis, 6 Oktober 2016.

Wika Salim dan Mantan Manajer yang Diduga Tipu Miliaran Dipertemukan, Damai atau Lanjut ke Pengadilan?

Padahal, katanya, semua kegiatan itu dimaksudkan Dimas Kanjeng untuk kepentingan pribadi, yakni mengeruk materi sebanyak-banyaknya. Banyak masyarakat dirugikan karena kegiatannya berkedok agama dan mengancam akidah mereka.

Abdussomad mengatakan, MUI siap menjadi saksi ahli apabila polisi membutuhkannya. "Kami siap memberikan banyak keterangan, dan data kalau memang dibutuhkan oleh polisi.”

BNI Ingatkan Masyarakat Waspadai Lowongan Kerja Palsu

Dimas Kanjeng ditangkap ribuan aparat gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani.

Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. (ase)

Keluarga Ming dijatuhi hukuman mati karena terlibat sindikat judi dan penipuan

11 Anggota Keluarga Mafia di Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati

Sebanyak 39 anggota keluarga Ming dijatuhi hukuman pada hari Senin, 11 diantaranya langsung dihukum mati, sisanya dihukum penjara hingga seumur hidup

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025