MUI: Dimas Kanjeng Menistakan Agama

Pemimpin Padepokan Kanjeng Dimas, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) menganggap Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng, telah menistakan agama. Majelis juga mendesak polisi memidanakan Taat Pribadi dengan tuduhan itu pula.

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

Menurut Ketua MUI Jatim, Abdussomad Bukhori, salah satu bentuk penistaan yang dilakukan Taat adalah menggunakan simbol-simbol agama untuk kegiatan komersial. Misalnya, mengadakan zikir bersama serta selawat, yang sebenarnya untuk menghimpun dana para pengikut Padepokan.

"Jadi orang mengiranya semua itu adalah kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan," kata Abdussomad kepada VIVA.co.id melalui sambungan telepon pada Kamis, 6 Oktober 2016.

Terpopuler: Istri Pertama Pak Tarno Bingung ke Mana Uang Donasi Raffi Ahmad, Deretan Artis yang Dihubungi Fico Fachriza

Padahal, katanya, semua kegiatan itu dimaksudkan Dimas Kanjeng untuk kepentingan pribadi, yakni mengeruk materi sebanyak-banyaknya. Banyak masyarakat dirugikan karena kegiatannya berkedok agama dan mengancam akidah mereka.

Abdussomad mengatakan, MUI siap menjadi saksi ahli apabila polisi membutuhkannya. "Kami siap memberikan banyak keterangan, dan data kalau memang dibutuhkan oleh polisi.”

Tiga Tips Ampuh Menghindari Penipuan Lowongan Kerja Freelance dengan Komisi Tinggi

Dimas Kanjeng ditangkap ribuan aparat gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani.

Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. (ase)

 Guru Besar Unhas Profesor Marthen Napang Divonis Majelis Hakim

Terbukti Menipu, Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu penjara kepada guru besar Universitas Hasanuddin, Profesor Marthen Napang, karena terbukti melakukan penipuan

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025