Tradisi Minum Kopi Berubah Jadi Pesta Sabu di Kampung Ini

Kepala BNN Jawa Timur, Brigadir Jenderal Polisi Amrin Remico, di kantornya di Surabaya, Jatim, pada Senin, 28 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggerebek sebuah kampung yang biasa dipakai berpesta narkotik di Desa Rabesan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Di kampung itu, pengedar mengubah tradisi minum kopi jadi pengonsumsi narkotika, terutama sabu-sabu.

Pelajar Terciduk Bawa Sabu-sabu saat Razia Lalu Lintas, Rencananya Buat Ayahnya di Rutan Palopo

Hal itu disampaikan Kepala BNN Jatim, Brigadir Jenderal Polisi Amrin Remico, di kantornya di Jalan Ngagel Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 28 November 2016. "Ada beberapa rumah. Ada satu rumah yang ketika digerebek, orang-orangnya berhamburan lari, sehingga kami hanya dapatkan beberapa sepeda motor," ujarnya.

Amrin mengungkapkan, di kampung itu, terdapat tempat yang didirikan oleh pengedar sebagai tempat berpesta narkotika. "Kalau dahulu biasanya dipakai tempat ngopi dan minum degan (kelapa muda), sekarang dipakai untuk nyabu (mengonsumsi sabu-sabu)," ujarnya.

Satu Korban Nelayan Tertimpa Rumah Kontainer Ditemukan, 6 Masih Hilang

Dia menjelaskan, Desa Rabesan yang digerebek tergolong pencil, jauh dari jalan raya dan pusat keramaian. Ketika digerebek para pengedar dan pengonsumsi narkotika banyak yang berhasil kabur. Barang bukti yang disita juga tak seberapa.

Hanya ada tiga paket sabu-sabu masing-masing beratnya kurang satu gram, lima buah bong atau alat pengisap sabu, lima unit telepon genggam, korek api, timbangan elektrik, dan beberapa kendaraan bermotor. "Dan ada lima belas orang kami amankan, ada pengedar dan ada pengguna," ujar Amrin.

Tindakan Tegas Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu

Hal yang menarik, beberapa pengguna narkotika yang ditangkap berasal dari Madura. Ada juga yang bahkan berasal dari Surabaya, ibu kota Jawa Timur. Itu menunjukkan terjadi perubahan pola peredaran narkotika di Jatim. "Ada juga yang kami amankan berasal dari Surabaya yang mengonsumsi sabu di Bangkalan," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, narkotika yang beredar di Bangkalan kebanyakan dipasok dari jaringan Jakarta. Barang haram itu teridentifikasi berasal dari Guangzhou, Tiongkok. Narkotika itu diduga kebanyakan dimasukkan ke Indonesia melalui jalur laut.

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Terpopuler: Rumah Mahfud di Madura Digeledah KPK, SYL Dihukum Penjara 10 Tahun

Syahrul Yasin Limpo alias SYL divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti.

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2024