Penangguhan Penahanan Sri Bintang Tergantung Penyidik

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Istri tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, Erna mengajukan penangguhan penahanan suaminya yang ditahan di Polda Metro Jaya. Surat tersebut diajukannya sendiri pada Senin, 5 Desember 2016.

img_title Yusril Bongkar Fakta Mengejutkan: 68 Tahanan Ricuh Jakarta Bukan Makar atau Teroris!

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan itu merupakan hak tersangka. "Itu adalah hak tersangka untuk mengajukan silakan saja," kata Argo ketika dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 6 Desember 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, ia menyampaikan, penangguhan penahanan akan diterima atau tidak itu merupakan wewenang dari penyidik. "Nanti kan tergantung penyidik diterima atau tidak. Silakan saja gak ada masalah," katanya.

img_title BEM SI Kerakyatan Temui Mensesneg, Dorong Pembentukan Tim Investigasi Makar

Perihal apakah surat tersebut sudah diterima apa belum, ia menuturkan sampai saat ini dirinya belum memonitor. "Belum monitor saya (sudah terima apa belum). Nanti saya cek," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka dugaan kasus makar Sri Bintang Pamungkas melalui sang istri bernama Erna meminta penangguhan penahanan terhadap sang suami.

img_title Mahasiswa Trisakti Suarakan Tuntutan ke DPR: Usut Makar hingga Hentikan Kriminalisasi Sipil

"Kami mau mengajukan penangguhan penahanan supaya bapak tahanannya di luar," kata Erna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 5 Desember 2016. Namun, ia menuturkan, pihaknya tidak dapat bertemu dengan Kapolda Metro Jaya dan Wakapolda Metro Jaya. "Pak Kapoldanya tidak ada di tempat. Tidak ada kepastian katanya kapan adanya," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein mengatakan, surat penangguhan penahanan sudah diterima Polda Metro Jaya. "Sudah diterima sudah ada tanda terimanya. Kami akan follow up terus," kata Dahlia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenai penjelasan mengapa dari kedelapan tersangka hanya Sri Bintang Pamungkas yang ditahan, ia menuturkan, kliennya ditahan atas laporan dari Ridwan Hanafi ke Polda Metro Jaya. "Kalau saat ini kenapa bapak tak dibawa pulang karena pak Bintang itu ditahan atas laporan pak Ridwan Hanafi," katanya.

Untuk diketahui, polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga akan melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus ITE dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut