Rumah Kapolres Sampang Dibobol Rampok

Rumah milik Kapolres Sampang Madura Ajun Komisaris Besar Polisi Taufik yang dibobol rampok, Rabu (14/12/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Rumah Kapolres Sampang Madura, Ajun Komisaris Besar Polisi Taufi,  dibobol perampok, Rabu, 14 Desember 2016. Sejumlah barang berharga korban termasuk mata uang asing pecahan riyal yang berada di dalam brankas pun  raib.

Satu Korban Nelayan Tertimpa Rumah Kontainer Ditemukan, 6 Masih Hilang

Aksi perampokan itu terjadi di salah satu kediaman korban yang berada di Pondok Melati II, Blok C I No 2, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh Beni (25 tahun) yang mengaku sebagai penjaga rumah.

“Saya tahunya tadi, pas mau ngecek rumah. Saya kan jaga malam, nah rumah ini memang kosong karena bapak dan keluarganya kan dinas di Sampang,” katanya.

Transaksi Jual Beli Hewan Kurban di Depok Diprediksi Tembus Rp 286 Miliar

Awalnya, Beni curiga mendapati pintu utama pada bagian teralis dalam keadaan rusak yang diduga akibat dijebol paksa. “Terus saya koordinasi ke saudara yang punya rumah, ya kita cek bareng-bareng terus kita lihat udah berantakan. Ada tiga kamar yang diacak-acak,” jelasnya.

Selain mengobrak-abrik seisi rumah, pelaku yang meninggalkan jejak kaki ini juga membobol brankas yang berada di kamar utama. “Berapa jumlahnya yang hilang saya enggak tahu. Ya, yang punya rumah ini kan lagi dinas di luar, dia Kapolres Sampang, AKBP Taufik,” tuturnya.

Terungkap, Fakta Mencekam Dibalik Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

Polisi yang mendapati adanya kasus tersebut langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah mewah berlantai dua itu. Sejumlah tim identifikasi pun telah dikerahkan untuk mengungkap kasus ini. Guna penyelidikan lebih lanjut kasusnya ditangani Polsek Sukmajaya.

“Kita belum tahu persis berapa banyak yang hilang. Baru uang riyal sekitar Rp10 juta, ya itu dari brankas. Yang bersangkutan (pemilik rumah) informasinya Kapolres di Sampang,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, AKP Leman.

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Terpopuler: Rumah Mahfud di Madura Digeledah KPK, SYL Dihukum Penjara 10 Tahun

Syahrul Yasin Limpo alias SYL divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti.

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2024