Yusril Akan Ajukan Uji Materi Pasal Makar ke MK

Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan uji materi pasal makar.
Sumber :
  • Agus Rahmat

VIVA.co.id – Kuasa hukum tersangka dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet, Yusril Ihza Mahendra, akan mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal makar ke Mahkamah Konstitusi. Pasal-pasal itu seperti Pasal 107, Pasal 104, Pasal 87 dan Pasal 53. Yusril mengatakan, uji materi ini dilakukan agar pasal makar ini tidak digunakan sembarangan.

Enam Napi Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua Dapat Amnesti

"Kami akan lakukan pengujian biar MK yang memberi penafsiran biar tidak jadi pasal karet. Menggulingkan pemerintah seperti apa harus jelas, agar aparat penegak hukum tidak salah," kata Yusril dalam keterangan pers di kantornya, Kasablanka Jakarta, Kamis, 15 Desember 2016.

Menurut Yusril, pasal-pasal KUHP sebenarnya buatan Belanda. Namun diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Sehingga, arti makar menurutnya perlu dijelaskan oleh MK dengan menyadur makna sebenarnya dari bahasa aslinya tersebut.

Prabowo Beri Amnesti ke 1.116 Orang Termasuk Hasto PDIP, Apa Artinya?

Yusril menambahkan, pasal-pasal makar itu juga akan diuji, agar aparat penegak hukum tidak semena-mena menafsirkannya. "Nanti ditafsirkan semena-mena yang akhirnya melanggar HAM," katanya.

Kapan waktunya, Yusril mengaku secepatnya diajukan. Hanya harus ada pihak tersangka, yang mengajukan ke MK. Sehingga pihaknya hanya mendampingi proses itu.

Selain Hasto, Ada 1.115 Orang Dapat Amnesti: Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar
Presiden RI Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Kepresidenan

Prabowo: Ada Gejala Tindakan Mengarah ke Makar dan Terorisme

Presiden RI Prabowo Subianto mengaku mencium adanya gejala tindakan di luar hukum yang mengarah pada makar hingga terorisme.

img_title
VIVA.co.id
31 Agustus 2025