Empat Mahasiswa Papua Ditetapkan Tersangka Makar

Aksi puluhan mahasiswa asal Papua di Sulawesi Utara, Senin (19/12/2016). Kepolisian menganggap tidak berizin, 72 orang pun terpaksa dibekuk.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Hari Agustinus

VIVA.co.id – Empat mahasiswa asal Papua di Manado, Sulawesi Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Manado.

Prabowo Beri Amnesti ke 1.116 Orang Termasuk Hasto PDIP, Apa Artinya?

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manado, Komisaris Polisi Edwin JA Humokor, mengatakan, empat orang mahasiswa Papua sudah ditetapkan tersangka dengan tuduhan makar.

“Setelah melewati pemeriksaan dua hari, sejak diamankan pada Senin 19 Desember 2016 lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 106 KUHP,” kata Edwin, Kamis 22 Desember 2016.

Dia menegaskan, empat mahasiswa telah ditahan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain Hasto, Ada 1.115 Orang Dapat Amnesti: Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar

Sementara itu, Kapolres Manado, Kombes Pol Hisar Siallagan, membenarkan telah ada penetapan tersangka dari 72 mahasiswa yang melakukan aksi damai pada Senin lalu. “Sudah ada yang ditetapkan tersangka. Karena mereka melanggar hukum pidana, maka dituntut sesuai hukum pidana,” kata Hisar.

Menurut dia, hukum di Indonesia jelas sudah ada, dan mereka telah melanggarnya. "Intinya hukum harus ditegakkan. Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi seperti ini, namun tidak pernah ditindak. Harusnya sudah dari dulu dilakukan tindakan agar mereka tidak pandang enteng,” ujarnya.

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Dia menyayangkan para mahasiswa melakukan aksi seperti itu. “Pemerintah sedang disibukkan dengan aksi 212 di Jakarta. Mereka malah melakukan aksi di sini. Semua peluang yang tidak sesuai dengan kerangka NKRI kita proses,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Manado, Hendra Baramuli, yang mendampingi para mahasiswa Papua membenarkan jika keempat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah melewati proses pemeriksaan, ada empat yang ditetapkan tersangka. Kami akan mendampingi mereka hingga proses persidangan,” ujarnya.

Pihaknya menyayangkan karena penyampaian aspirasi yang dilakukan justru malah ditetapkan sebagai tersangka. "Semua warga negara punya hak menyampaikan pendapatnya dan juga sebagai bagian dari kebebasan berekspresi," katanya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Enam Napi Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua Dapat Amnesti

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025