Imigrasi Medan Tangkap 4 Pekerja Ilegal Asal Tiongkok

WNA Asal China Ditahan Imigrasi Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan mengamankan empat orang pekerja asal Tiongkok. Mereka diamankan di Desa Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Seluruh pekerja asing itu, diduga menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia.

Pekerja Asing di AS Panik Usai Trump Naikkan Biaya Visa Jadi Rp1,6 Miliar

Berdasarkan informasi diterima VIVA.co.id, keempat pekerja asing asal Tiongkok, adalah YZ (47), CZ (44), (41) dan LQ (43).

"Seluruh pekerja asing itu diamankan pada hari Kamis sore, 22 Desember 2016, kemarin," tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang kepada wartawan di Medan, Jum'at sore, 23 Desember 2016.

10 Bandara dengan Layanan Imigrasi Terbaik di Dunia 2025, Ada Soekarno-Hatta Masuk Daftar!

Keempat warga negara Tiongkok itu diamankan petugas yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait orang asing itu. Setelah itu, petugas Imigrasi bergerak menuju ke lokasi.

"Mereka diduga akan melakukan usaha pengelolaan buah pinang yang akan diekspor ke China. Jadi, seorang pemegang kitas (kartu izin tinggal terbatas), seorang pemegang visa kunjungan dan dua lainnya bebas visa kunjungan," terangnya.

Ada WNI Tertangkap Razia Imigrasi di Pabrik Hyundai AS

Saat ini, keempat WN Tiongkok itu sudah berada di ruang detensi Imigrasi Medan. Petugas masih memeriksa lebih lanjut terhadap keempatnya.

Rizal Chalid (tengah)

Kejagung Bongkar Fakta Mengejutkan, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Tanpa Kewarganegaraan!

Kejagung mengungkap Riza Chalid dan Jurist Tan resmi berstatus stateless alias tanpa kewarganegaraan, setelah paspor mereka dicabut oleh otoritas imigrasi.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2025