Kejaksaan Agung Telaah Memori Kasasi La Nyalla

La Nyalla Mattalitti sujud syukur saat mendengar hakim memvonis dia bebas beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menyusun memori kasasi untuk perkara korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri Jatim dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti. Memori tersebut akan disempurnakan dan diekspose di Kejaksaan Agung sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung.

Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun Dinilai Merusak Marwah Pendidikan

"Besok saya ke Kejagung ekspose kasasi La Nyalla di hadapan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, ditemui di kantornya di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 9 Januari 2017.

Didik mengaku belum tahu apakah pada ekspose tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan hadir. "Yang jelas eksposenya dengan Jampidsus Kejagung," ujar jaksa kelahiran Bojonegoro ini.

Kejagung Sita Lagi Rp1,3 Triliun dari Kasus CPO, Totalnya Terkumpul Tembus Rp13 Triliun

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, menuturkan pihaknya intensif berkoordinasi dengan KPK terkait rencana kasasi perkara La Nyalla. "Kami terus berkoordinasi dengan KPK. Bukan hanya kasus La Nyalla, dalam semua kasus, termasuk kasusnya Pak Dahlan," ujarnya.

Maruli berharap kasasi perkara La Nyalla ditangani oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar. Dia menilai hakim kelahiran Bondowoso tersebut dikenal bereputasi baik. "Selama ini yang dipegang Pak Artidjo tidak ada yang lepas," katanya.

Google Akhirnya Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Chromebook, Ini yang Didalami Kejagung

Pengacara La Nyalla, Sumarso, mengaku siap menghadapi kasasi Kejaksaan. Kontra memori kasasi disiapkan untuk mementalkan argumentasi dan dalil hukum jaksa. "Kami siapkan kontra memori kasasi," ucapnya saat dihubungi VIVA.co.id.

Seperti diberitakan, La Nyalla Matalitti divonis bebas oleh tiga dari lima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Mantan Ketua Umun PSSI itu dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim, lembaga yang La Nyalla pimpin.
 

Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara Marcella Santoso.

Babak Baru Kasus Suap Hakim dan TPPU, Marcella Santoso dan 4 Tersangka Siap Disidang

Perkara dugaan suap hakim dan perintangan penyidikan yang menjerat pengacara Marcella Santoso terus bergulir. Dengan pelimpahan ini kelima tersangka selangkah akan sidang

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025