Wakil Bendahara Umum Demokrat Akui Salah Terima Suap

Politikus Partai Demokrat, I Putu Sudiartana jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana, mengakui bersalah di hadapan majelis hakim. Putu didakwa menerima suap dari pengusaha Yogan Askan terkait upaya pengucuran dana alokasi khusus untuk kegiatan sarana dan prasarana di Sumatera Barat.

Tim Hukum Hasto Soroti Sadapan Pindah Lokasi Harun Masiku: Seperti Perpindahan Cahaya

"Hukumlah saya yang seadil-adilnya untuk bisa kembali ke masyarakat. Saya salah dan saya juga sudah memahami kesalahan saya," kata Putu ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 30 Januari 2017.

Kepada majelis hakim, Putu menyampaikan bahwa dia aktif dalam kegiatan sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan. Itu ia sampaikan agar majelis hakim meringankan hukumannya.

Saeful Bahri Sebut Skenario Suap PAW Harun Masiku Buatan Sendiri dan Donny Tri Istiqomah

"Gaji saya pun saya bayarkan untuk asuransi pendeta. Semua saya gunakan untuk kegiatan sosial," kata Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Putu bersama lima orang ditangkap pada Selasa 28 Juni 2016. Dia ditangkap di kawasan perumahan anggota DPR di Ulujami sekitar pukul 21.00 WIB, atau beberapa hari dia ikut buka puasa di KPK.

Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita barang bukti berupa bukti transfer senilai Rp500 juta. Kemudian menyita uang tunai sebanyak 40.000 dolar Singapura.

Putu Sudiartana didakwa menerima suap Rp500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Suap itu terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016. (one)

Sidang dakwaan kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih

Didakwa JPU Rugikan Negara Rp 1 T Kasus Taspen, Penasihat Hukum Jawab Begini

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU menuntut kedua terdakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1 triliun.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025