Penjelasan SBY soal Kisruh Mobil Kepresidenan

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA.co.id – Presiden Republik Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono, akhirnya buka suara terkait polemik mobil kepresidenan. Menurutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, disebutkan bahwa mantan Presiden dan Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.

Warganet Protes Innova Zenix Dikawal Dishub saat Macet, Bagaimana Aturannya?

"Dasar hukumnya sangat jelas. Karena itu, setelah tanggal 20 Oktober 2014, mobil yang sudah 7 tahun saya pakai diantar dan diserahkan ke rumah saya. Ini saya nilai tidak salah. Apalagi, sudah dijelaskan kalau mobil itu tetap milik negara, dan di bawah kendali Paspampres," kata SBY, melalui keterangan resminya, Selasa, 21 Maret 2017.

Ia juga mengklaim jika sebenarnya mobil yang disediakan negara sangat jarang dipakai. SBY mengaku terakhir kali memakai mobil tersebut pada September 2016.

Terpopuler: Harga PCX 160 Thailand, Koleksi Mobil Dedi Mulyadi

"Waktu itu baru saya gunakan sekitar 20 menit, dan langsung rusak. Mobil itu kini berusia 10 tahun dan mudah sekali mengalami gangguan," katanya.

SBY sudah lama berencana mengembalikan mobil ke negara. Namun, rangkaian perbaikannya baru selesai minggu lalu. Oleh karena itu, ia menambahkan, tidak mungkin dirinya mengembalikan mobil dalam keadaan rusak.

BAIC Siap Kerja Sama dengan Pindad Bikin Mobil Dinas Presiden dan Menteri

"Dua hari yang lalu, Komandan Group D Paspampres sedang mengurus proses pengembaliannya. Karena itulah, saya sedih dengan pemberitaan media yang sangat menyudutkan saya. Seolah-olah saya membawa mobil yang bukan hak saya," kata SBY.

Kepadatan Arus Mudik di Tol Jakarta-Cikampek Terus Berlanjut

Terpopuler: ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, SUV Listrik Baru BYD

Berita tentang ASN mudik pakai mobil dinas dan SUV listrik baru BYD, banyak dibaca hingga jadi terpopuler di VIVA Otomotif.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2025