Tuduhan Makar pada Aktivis Minahasa Dianggap Omong Kosong

Aktivis referendum Minahasa Merdeka, Rocky Oroh (kemeja oranye) dikunjungi anggota DPD RI asal Sulawesi Utara, Benny Rhamdani (kanan), di Markas Polda Sulawesi Utara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agustinus Hari

VIVA.co.id - Tuduhan makar oleh Polisi kepada Rocky Oroh (35 tahun), seorang aktivis yang menuntut referendum Minahasa, dianggap omong kosong. Tak ada upaya atau niatan Rocky untuk menggalang dukungan untuk Minahasa memisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prabowo Beri Amnesti ke 1.116 Orang Termasuk Hasto PDIP, Apa Artinya?

"Tuduhan makar adalah omong kosong. Rocky Oroh akan memisahkan Minahasa dari Indonesia itu tidak benar," kata Benny Rhamdani, anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sulawesi Utara, di Manado pada Senin, 12 Juni 2017.

Benny telah bertemu Rocky, yang kini ditahan di Markas Kepolisiian Daerah Sulawesi Utara karena tuduhan menggerakkan makar. Dia memastikan, sesungguhnya Rocky hanya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus peringatan kepada negara agar tidak mendiskriminasi kalangan minoritas.

Selain Hasto, Ada 1.115 Orang Dapat Amnesti: Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar

"Namun," Benny mengutip argumentasi Rocky, "negara Indonesia dianggap lalai dalam berbagai persoalan kebangsaan, seperti munculnya gerakan-gerakan radikalisme yang jelas-jelas kehadiran mereka menggoyahkan keutuhan NKRI.”

Rocky Oroh ditangkap polisi bersama aparat TNI di rumahnya di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada 3 Juni 2017. Pria yang berprofesi jurnalis dan gencar menyuarakan referendum Minahasa itu diciduk karena dianggap menggalang dukungan untuk Minahasa merdeka.

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Dia diketahui aktif menyebarkan ide jajak pendapat Minahasa Merdeka kepada publik, secara langsung lewat aksi demonstrasi maupun pernyataan-pernyataan di media sosial. Rocky juga memperlihatkan melalui akun media sosialnya sebuah bendera Minahasa Land berwarna biru-merah dihiasi sebelas bintang. (ren)

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Enam Napi Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua Dapat Amnesti

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025