Polda Jateng Proses Hukum Empat Kasus Balon Udara

Balon Udara di Jawa Tengah.
Sumber :

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan telah memproses empat kasus terkait pelepasan balon udara yang dianggap membahayakan penerbangan. Empat kasus tersebut berada di Kabupaten Wonosobo.

BMKG Ungkap Suhu Udara di Jateng 'Bediding', Embun Es di Dieng Bisa Terjadi Bulan Ini

Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono menyebut, empat kasus tersebut didapat selama Lebaran Idul Fitri 2017. Keempat kasus itu akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.  

"Di Jawa Tengah yang cukup menjadi perhatian adalah tradisi melepas balon. Itu ada undang-undangnya, larangannya, ancaman hukumannya dua tahun. Dan Polres Wonosobo sekarang sudah memproses empat kasus pelepasan balon itu, " kata Condro, Sabtu, 1 Juli 2017.

Polisi Tangkap Pelaku Pengoplos Gula Ilegal di Banyumas, Produksi Capai 500 Ton per Bulan

Menurut Condro, penindakan terhadap balon udara yang membahayakan penerbangan akan terus dilakukan. Mengingat, jika dilepas hal itu akan merugikan banyak pihak.

"Kalau dilepas itu sangat membahayakan bukan hanya penerbangan, tapi juga listrik dan warga. Kita enggak tahu turunnya (balon) di mana. Karena enggak diikat, " ujarnya.

Ribuan Sopir Truk Lumpuhkan Jalur Pantura dan Tol Krapyak, Protes Aturan ODOL

Condro menyebut, tradisi pelepasan balon di udara pada Lebaran tahun depan akan diatur khusus menjadi sebuah tradisi wisata. Hal itu sesuai dengan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Pak Menteri Perhubungan akan mengadakan lomba menghias balon tapi diikat dan dipegangi. Ya 25 meter atau 30 meter dan tidak boleh dilepas, nanti turun lagi. Ya seperti layang-layang tapi ini balon. Supaya tradisinya tidak hilang, " jelas Condro.

Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yunita Dyah Suminar

Mengejutkan! 6,7 Persen dari 37 Ribu Warga Jateng Terdeteksi Alami Gangguan Kejiwaan

6,7 persen warga terdeteksi mengalami gangguan kejiwaan, baik kategori ringan, sedang, maupun berat.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025