Hatta Ali Bantah Bertemu Setya Novanto di Surabaya

Ketua DPR Setya Novanto (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, membantah kabar pertemuannya dengan Ketua DPR RI Setya Novanto di Surabaya beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut dikabarkan terkait kasus yang sedang dihadapi politikus Golkar tersebut.

PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara

"Itu tidak pernah, janganlah menyebarkan fitnah," kata Hatta di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.

Hatta mengatakan, kedatangannya ke Surabaya dalam kapasitas sebagai penguji program doktor di Surabaya. "Ketemu bagaimana? Saya penguji. Selesai nguji sudah buyar. Enggak pernah saya ngomong," ujarnya menegaskan.

Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Ia menambahkan, banyak saksi yang melihatnya menguji disertasi doktor di sebuah universitas di Surabaya tersebut. "Ya fitnah ini semua. Kan banyak saksi kebetulan hadir juga dari KY," ujar Hatta yang juga Guru Besar Hukum Universitas Airlangga.

Meskipun merasa di fitnah, Hatta tidak ingin memperpanjang masalah ini, dengan membawanya ke ranah hukum. "Biarkan saja, biar Tuhan yang balas.”

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

Kabar pertemuan Ketua MA Hatta Ali dengan Ketua DPR RI Setya Novanto sebelumnya disampaikan Ketua Koordinator Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia. Menurutnya, pertemuan keduanya berlangsung pada 22 Juli 2017 di sela sidang terbuka disertasi doktor politisi Partai Golkar Adies Kadir di Surabaya.

"Pertemuan itu diduga dan dicurigai terjadi dalam upaya Setya Novanto untuk bisa lolos dari jeratan hukum dugaan korupsi dana e-KTP, khususnya melalui sidang praperadilan," kata Doli melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Agustus 2017. (mus)

Penampilan baru Setya Novanto, saat  bersaksi di sidang suap proyek PLTU Riau-1.

Jadi Tambah Ringan, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun setelah selesai masa pidana

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025