Kapolri Tegaskan Hukuman bagi Polisi Cawe-cawe Dana Desa

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dwi Royanto (Semarang)

VIVA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian, menegaskan tentang hukuman berat bagi prajuritnya yang terlibat kolusi dalam pengawasan dan pendampingan dana desa. Apalagi memaksa meminta uang kepada kepala desa.

Menko Zulhas Tegaskan Dana Desa Tidak Jadi Penjamin Kredit Koperasi Desa Merah Putih

Dia mengingatkan agar anggota Polri tidak macam-macam dalam bertugas pengawasan dan pendampingan dana desa. Pasalnya, dana desa adalah salah satu program unggulan dan program yang mulia dari Presiden Joko Widodo untuk pemerataan pembangunan.

"Saya juga sudah sampaikan akan memberikan punishment (hukuman) yang berat, kalau ternyata ikut-ikutan, cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Jumat, 20 Oktober 2017.

DPR Nilai Masalah Hukum di Desa Timbul Akibat Pengelolaan Dana Belum Maksimal

Hukuman terberat bagi yang terbukti kongkalikong dalam dana desa adalah pidana, bukan hanya teguran atau peringatan. Itu artinya, oknum polisi yang terlibat diajukan ke peradilan umum dan bisa dipenjara. Polisi yang memiliki jabatan strategis, misal kepala polsek atau kepala polres, tak hanya dihukum pidana tetapi juga diberhentikan.

Pengawasan dan pendampingan dana desa akan dikoordinasi dari tingkat Mabes Polri. Penanggungjawabnya adalah Kakorbinmas Polri dan wakilnya Kadiv Propam Polri.

Kredit Koperasi Desa Merah Putih yang Bermasalah Bakal Dijamin Dana Desa

Dia telah memerintahkan kepada seluruh Polda, Polres dan Polsek untuk segera melakukan langkah-langkah internal melalui rapat lanjutan dalam mempersiapkan pengawasan dan pendampingan dana desa. Evaluasi internal dilakukan pada Desember 2017 untuk tahun anggaran 2017. Sedangkan untuk tahun 2018 akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.

Tito akan memberikan penghargaan kepada Kapolda, Kapolres, Kapolres dan anggota Babinkamtibmas yang dinilai berprestasi dan mampu untuk mengawal serta mendukung program dana desa di wilayahnya. Penghargaan bisa berupa promosi jabatan, beasiswa studi, dan kesempatan naik pangkat menjadi perwira.

"Minggu lalu saya berikan (kepada) empat puluh tiga orang. Nah, ini kesempatan mereka untuk berprestasi, saya ingin mereka berlomba," ujarnya. (mus)

Menteri Desa Yandri Susanto

Mendes Yandri: Koperasi Merah Putih Bukan Syarat Pencairan Dana Desa

Mendes Yandri mengatakan pembentukan KDMP di suatu wilayah tidak pernah menjadi syarat untuk bisa mendapatkan dana desa

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025