Pimpinan KPK Belum Bulat Soal Sanksi Novel dan Brigjen Aris

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa pimpinan belum memutuskan seuatu terkait kasus Direktur Penyidikan, Aris Budiman dan penyidik Novel Baswedan. Sebab, masih ada selisih pendapat yang terjadi di antara lima orang pemimpin lembaga antirasuah itu.

Novel Baswedan Terkejut

"Pimpinan sudah bertemu sekali. Tapi hasilnya belum bulat. Ada yang ini, ada yang itu, Jadi belum bulat lah. Kalau boleh saya katakan, lima (pimpinan KPK) itu, 2-2-1. Jadi belum bulat," kata Agus di konfirmasi awak media di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2017.

Agus menjelaskan, baik Novel Baswedan maupun Aris sudah diproses oleh Pengawas Internal KPK dan Dewan Pertimbangan Pegawai KPK. Saat ini, perkara keduanya sudah di level pimpinan, terutama mengenai sanksi yang akan diputuskan.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

"Jadi 2-2-1 ini maksudnya ada yang ingin (sanksi) berat, ada yang pengen sedang, nah, oleh karena itu, kami akan bertemu (bahas) di tingkat pimpinan," kata Agus.

Menurut Agus, dari lima pimpinan KPK, tinggal Alexander Marwata yang belum memberikan pendapatnya. Pasalnya Alexander sedang tugas di luar negeri. "Jadi kami tunggu. Nanti setelah Pak Alex pulang (kembali dibahas),"  kata Agus.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Untuk diketahui, perkara Novel ini berkaitan dengan surat elektronik atau email yang dikirimnya ke Aris Budiman. Di dalam surat tersebut, Aris merasa dihina dan difitnah oleh Novel.  

Sementara perkara Aris, yakni mengenai Kehadirannya di rapat Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. Aris hadir di Pansus karena menilai Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan legal tidaknya Pansus KPK. Meski begitu, ia datang tanpa mengantongi izin pimpinan KPK.

Novel Baswedan Beserta IM57+ Layangkan Gugatan ke MK

Novel Baswedan Cs Gugat Batas Usia Pimpinan KPK ke MK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan beserta beberapa mantan pegawai lain yang tergabung dalam IM57+ melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi MK

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2024