Perwakilan MKD DPR Sambangi KPK, Mau Periksa Setya Novanto

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis, 30 November 2017. Mereka terdiri dari Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Syarifudin Suding serta dua anggota Maman Imanulhaq dan Agung Widyantoro.

PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara

Namun, empat politikus tersebut enggan meladeni wawancara. Mereka bergegas masuk markas antirasuah tersebut. Maman Imanulhaq cuma beri kode jari menunjuk jam tangannya.

Terkait agenda kedatangan ke KPK, Maman belum bisa bicara. "Nanti saja ya saya bicara kalau sudah selesai," kata Maman saat dihubungi VIVA.

Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Ketua DPR Setya Novanto yang juga tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sudah tiba di KPK sejak pagi tadi, disusul pengacaranya Fredrich Yunadi.

Diketahui, rencananya Novanto akan diperiksa MKD hari ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun membenarkan. Menurut Febri, pihaknya telah menerima surat dari MKD dan siap membantu memfasilitasi pemeriksaan di kantor KPK.

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bertepatan juga pada hari ini, Sidang praperadilan Novanto dimulai. Langkah itu merupakan perlawanan suami Deisti Astriani Tagor ini atas penetapan tersangka di KPK.

Saat ini, Setya Novanto berstatus tahanan KPK. Ia ditahan menyusul statusnya sebagai tersangka korupsi e-KTP. (mus)

Penampilan baru Setya Novanto, saat  bersaksi di sidang suap proyek PLTU Riau-1.

Jadi Tambah Ringan, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun setelah selesai masa pidana

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025