Divonis 15 Tahun, Golkar Doakan Setya Novanto Tabah

Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA – Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Partai Golkar menyatakan prihatin atas vonis itu. 

PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara

"Tentu kami sangat prihatin atas vonis Majelis Hakim yang memutuskan vonis 15 tahun untuk Pak Setya Novanto," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, di Senayan, Jakarta, Selasa 24 April 2018.

Namun, partai berlambang pohon beringin itu tak ingin mencampuri soal kasus ini. Karena itu terkait langkah seperti banding dan sebagainya, Golkar menyerahkan kepada pihak Novanto.

Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

"Soal vonis yang tidak sesuai harapan Pak Novanto, semua dikembalikan kepada Pak Novanto dan penasihat hukumnya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, apakah akan banding atau tidak," ujarnya.

Golkar juga akan memaklumi apa pun keputusan yang diambil nanti. Mantan ketua DPR ini diminta tabah dan sabar atas apa yang dialami.

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

"Apa pun keputusan yang diambil Pak Novanto, kami hanya bisa mendoakan agar Pak Novanto tabah dan sabar dalam menghadapi kasus hukumnya," kata Ace.

Sebelumnya, dalam putusan pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim memvonis terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 April 2018. Novanto juga dipidana denda Rp500 juta.

Penampilan baru Setya Novanto, saat  bersaksi di sidang suap proyek PLTU Riau-1.

Jadi Tambah Ringan, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun setelah selesai masa pidana

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025