Jokowi Harus Jelaskan Kenapa Terapkan Darurat Sipil dalam COVID-19

corona virus atau COVID-19
Sumber :
  • pixabay

Kemudian, kepala daerah juga diberikan kewenangan dalam Pasal 12 yang terdiri dari tiga ayat. Yakni Pasal 12 Ayat (1) berbunyi di daerah yang menyatakan dalam keadaan darurat sipil, setiap pegawai negeri wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh Penguasa Darurat Sipil, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk tidak memberikan keterangan-keterangan, itu.

Santer Dikaitkan Gabung PSI tapi Golkar Tetap Buka Pintu Lebar-lebar Buat Jokowi

(2) Kewajiban memberikan keterangan ditiadakan, jika orang yang bersangkutan, isteri/suaminya atau keluarganya dalam keturunan lurus atau keluarganya sampai cabang kedua, dapat dituntut karena keterangan itu.

(3) Pejabat-pejabat yang di dalam melakukan tugasnya memperoleh keterangan-keterangan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, wajib merahasiakan, kecuali apabila peraturan perundang-undangan pusat yang lain menentukan sebaliknya.

Selidiki SMA dan Keaslian Ijazah Jokowi, Bareskrim Periksa 39 Saksi dan Datangi 13 Lokasi

Selanjutnya, Pasal 13 dituliskan bahwa Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.

Pasal 14 Ayat (1) berbunyi, Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menempatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa.

Bareskrim: Jokowi Lulusan SMA 6 Surakarta, Surat Tanda Tamat Belajar Asli

(2) Pejabat yang memasuki, menyelidiki atau yang mengadakan penggeledahan tersebut di atas membuat laporan pemeriksaan dan menyampaikan kepada Penguasa Darurat Sipil.

(3) Pejabat yang dimaksudkan di atas berhak membawa orang-orang lain dalam melakukan tugasnya. Hal ini disebutkan dalam surat laporan tersebut.

Pasal 15 Ayat (1) disebutkan bahwa Penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menyuruh memeriksa dan mensita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu.

(2) Pejabat yang melakukan pensitaan tersebut di atas harus membuat laporan pensitaan dan menyampaikannya kepada Penguasa Darurat Sipil dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam.

(3) Terhadap tiap-tiap pensitaan, pembatasan atau larangan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Penguasa Darurat Sipil.

Pasal 16 berbunyi Penguasa Darurat Sipil berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum. Adapun Pasal 17 bunyinya seperti ini. Penguasa Darurat Sipil berhak :

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya