Divonis Langgar Etik Situng Pemilu, Komisioner KPU: No Problem

Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) menunjukkan berkas Caleg berstatus terpidana korupsi saat mengumumkan data terbaru nama calon legislatif (caleg) dengan status mantan terpidana korupsi yang berpartisipasi pada Pe
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menerima putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonisnya melanggar etik Sistem Perhitungan Suara atau Situng Pemilu 2019. Ilham pun merespons santai.

img_title Matius-Aryoko Ditetapkan KPU Papua Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih

"No problem," kata Ilham usai persidangan di gedung DKPP, Jakarta, Rabu 9 Oktober 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilham juga diputuskan melanggar etik terkait surat suara tercoblos di Malaysia. Terkait vonis hanya teguran, Ilham tidak mempermasalahkan. Menurutnya putusan sidang DKPP hari ini sebagai bahan evaluasi bagi dirinya dan KPU ke depan.

img_title KPU Batalkan Aturan soal Ijazah Capres-cawapres Dirahasiakan

"Cuma peringatan doang kan, bukan peringatan keras dan tidak ada rekomendasi untuk penggantian," ujarnya.

Ilham mengungkapkan dirinya sudah melakukan perbaikan berbagai kekurangan dalam situng selama Pemilu 2019. Dan hal tersebut sudah disampaikan kepada majelis hakim saat persidangan di DKPP.

img_title 4 Catatan Kritis DPR Buat KPU soal Aturan Ijazah Capres Dirahasiakan

"Tadi kan udah dijawab. Sudah saya bilang, kita sudah lakukan perbaikan," jelasnya.

Sebelumnya, sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Komisioner KPU Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pengoperasian Situng Pemilu 2019. Selain itu, Ilham juga melanggar terkait dengan surat suara tercoblos di Malaysia.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu dua Ilham Saputra selaku Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakan putusan ini," kata Ketua DKPP Harjono, dalam sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu 9 Oktober 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, hakim anggota yang juga komisioner DKPP Ida Budhiyanti menyatakan Ilham bersalah dalam dua perkara. Pertama, perkara nomor 096-PKE-DKPP/V/2019. Lalu, perkara nomor 99-PKE-DKPP/V/2019. Ia dijatuhi hukumam berupa teguran.

"Teradu dua dalam perkara nomor 96 dan perkara nomor 99, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," ujar Ida. (lis)

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Sidang Ijazah SMA Gibran Rakabuming Kembali Digelar, Penggugat Ungkap Ada Perubahan Data di KPU

Sidang gugatan ijazah SMA Gibran Rakabuming kembali digelar di PN Jakarta Pusat. Penggugat ungkap perubahan data pendidikan di KPU dari SMA jadi S1.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut