Sidang Ijazah SMA Gibran Rakabuming Kembali Digelar, Penggugat Ungkap Ada Perubahan Data di KPU

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Dok Wapres

Jakarta, VIVA – Polemik seputar keaslian dan kelayakan ijazah SMA Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali mencuat setelah sidang gugatan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat pada Senin, 22 September 2025.

Titiek Soeharto soal Instruksi Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode: Bapak Juga Belum Mikir

Persoalan ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut integritas pendidikan seorang pejabat negara yang kini mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sidang kali ini berfokus pada kesepakatan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Menariknya, isu ini semakin ramai dibicarakan setelah adanya perubahan informasi terkait riwayat pendidikan Gibran di laman resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Konsesi Tol CMNP Digugat ke PN Jakpus, Alasannya...

Hal tersebut dipandang penggugat sebagai indikator penting yang bisa memengaruhi konstruksi gugatannya.

Dalam sidang yang berlangsung, hakim menunjuk Sunoto SH MH sebagai mediator majelis. Sementara itu, mediator non hakim masih dalam tahap penentuan. Proses mediasi akan digelar secara tertutup pada Senin, 29 September 2025 mendatang.

Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Puan: Pemilu Masih Jauh!

Perubahan Data Pendidikan di KPU

Penggugat, Subhan Palal, menilai terjadi perubahan data pendidikan Gibran yang sebelumnya ditulis "pendidikan akhir SMA" kini diperbarui menjadi S1.

Menurut Subhan, perubahan tersebut memengaruhi konstruksi petitum (tuntutan) yang ia ajukan dalam gugatan.

“Karena tergugat dua yaitu KPU mengubah pendidikan akhir, jadi pertama waktu saya menggugat itu membangun konstruksi petita itu berdasarkan riwayat hidup tergugat satu. Nah sekarang berubah jadi S1. Itu saya ngeh hari Jumat kemarin,” ujar Subhan di PN Jakarta Pusat, Senin 22 September 2025, dikutip dari tvOne.

Ketika ditanya awak media apakah perubahan itu ada kaitannya dengan desakan publik, Subhan enggan berspekulasi. Ia hanya menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya perubahan nyata pada data KPU.

“Wah saya enggak berani duga-duga ya, tapi fakta aja bahwa itu berubah,” jawab Subhan saat ditemui usai persidangan.

Sebelumnya kasus ini sempat viral di media sosial karena publik mempertanyakan konsistensi data pendidikan seorang pejabat negara. Perubahan status pendidikan dari SMA menjadi S1 itu kemudian memicu spekulasi dan berbagai interpretasi dari masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya