Sinyal Islah PPP Menguat, Humphrey: Cukup Perpecahan Sampai di Sini
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Sanksi SDA ditambah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara. Hukuman diperberat dengan mencabut haknya SDA untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Kisruh pun dimulai dengan Romahurmuziy atau Rommy yang saat itu sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP. Rommy terpilih dalam kepengurusan PPP pendukungnya sebagai Ketua Umum.
Kubu Rommy ini mendapat perlawanan dari loyalis SDA yang saat itu dipimpin Djan Faridz. Bersama barisan pendukungnya, Djan Faridz membentuk kepengurusan tandingan melawan Rommy. Mereka saling mengklaim sebagai kepengurusan yang sah.
Suharso dan Humphrey temui Hamzah Haz untuk bahas islah PPP
Bahkan, kubu Djan ketika itu juga menggelar muktamar tandingan. Saling pecat elite kepengurusan antara dua kubu pun dilakukan. Polemik juga sempat menyerempet dalam perebutan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Babak baru perseteruan terjadi saat Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan pada Juni 2017 yang mengabulkan permohonan kubu Rommmy lewat putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.
Putusan MA itu menganulir putusan kasasi sebelumnya dengan nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang dikeluarkan awal November 2015 yang memenangkan kubu Djan Faridz.
Perseteruan juga belum berakhir. Jelang Pileg dan Pilpres 2019, kubu PPP Djan Faridz yang dipimin Humphrey Djemat menyatakan dukungan terhadap pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Sikap politik ini berbeda dengan PPP kubu Rommy yang mendukung duet Jokowi-Maruf Amin.
Kini, lembaran baru dimulai saat Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum PPP Muktamar Pondok Gede menggantikan Rommy yang tersangkut kasus hukum.
Baik Suharso dan Humphrey sudah menemui tokoh senior PPP seperti Hamzah Haz untuk bicara jalan islah partai.
