10 Undang-undang yang Jadi Perhatian Publik Sepanjang 2019
- Lilis
VIVA – Selama periode 2014-2019, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menghasilkan 91 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU). Sepanjang 2019, DPR juga cukup banyak 'mengebut' sejumlah rancangan undang-undang untuk diselesaikan.
Bahkan, sejumlah RUU ada yang keluar dan masuk Program Legislasi Nasional secara tiba-tiba, bahkan langsung disahkan, misalnya RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun RUU yang dibahas selama lima tahun penuh dan hampir disahkan di antaranya rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana malah mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Berikut sejumlah RUU yang telah disahkan menjadi UU sepanjang 2019:
1. UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3)
DPR periode 2014-2019 mengesahkan perubahan UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) untuk penambahan pimpinan MPR untuk fraksi-fraksi yang lolos ke parlemen pada Pemilu 2019. Penambahan kursi ini akan diterapkan pada pimpinan MPR periode 2019-2024.
Pemerintah mengklaim perubahan dalam UU MD3 sesuai dengan sila keempat Pancasila. Upaya itu diklaim bisa menjaga keseimbangan dan konstitusi.
Adapun pasal 15 yang diubah dalam UU MD3 mencakup aturan tiap pimpinan MPR merepresentasikan semua fraksi. Lalu, ketua MPR akan dipilih secara musyawarah mufakat atau suara terbanyak.
2. UU Perkawinan
DPR resmi mengesahkan UU Perkawinan. UU terbaru ini di antaranya berisi perubahan isi pasal soal usia minimal perkawinan.
Perubahan dalam RUU Perkawinan salah satunya terdapat dalam Pasal 7 RUU Perkawinan. Diatur dalam pasal tersebut perkawinan yang diizinkan bila pria dan wanita mencapai umur 19 tahun.
Adapun bila perkawinan terpaksa harus dilakukan di bawah usia 19 tahun, maka orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita dapat meminta dispensasi pada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
3. UU KPK
Perubahan dalam UU ini termasuk yang mendapatkan perlawanan keras dari masyarakat. Sebab, RUU KPK sempat masuk Prolegnas, lalu dibatalkan revisi karena ditentang publik di awal masa periode DPR.
Lalu, jelang akhir periode DPR pada 2019, tiba-tiba saja DPR mengesahkan RUU KPK tanpa ada pembahasan lagi. Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas, mengklaim substansinya telah dibahas dan tak perlu diulang lagi.