10 Undang-undang yang Jadi Perhatian Publik Sepanjang 2019

Sidang Paripurna pengesahan RUU KPK di gedung DPR RI.
Sumber :
  • Lilis

Adapun penambahan pasal dalam UU KPK di antaranya soal adanya Dewan Pengawas KPK. Pada awal masa jabatan, Dewan Pengawas KPK akan dipilih Presiden. Lalu periode selanjutnya dipilih panitia seleksi.

Perajin Tahu Tempe Mogok Produksi, Awas Dimanfaatkan Kartel Impor!

4. UU Sumber Daya Air

DPR telah mengesahkan RUU Sumber Daya Air sebagai undang-undang. UU Sumber Daya Air ini terdiri atas 16 Bab dan 79 Pasal.

DPR: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Sewenang-wenang

Pada 2013, UU Sumber Daya Air telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu memberlakukan kembali UU Nomor 11/1974 tentang pengairan yang pada kenyataannya sudah tak sesuai dengan kondisi pengolahan sumber daya air saat ini.

UU Sumber Daya Air ini mengatur perusahaan, hak negara dan air untuk masyarakat. UU tentang SDA ini mengatur juga dinamika saat ini seperti, jaminan hak pokok sekitar 60 liter/hari dan perkuatan sumber daya air.

PKS: Pembahasan RUU TPKS saat Reses Ugal-ugalan Pembuat UU

5. UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

DPR mengesahkan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagai undang-undang (UU). UU yang lama soal Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat. Karena berlakunya beberapa UU terkait penyelenggaraan karantina.

UU ini mengamanatkan agar penyelenggaraan karantina diintegrasikan dan dikoordinasikan ke dalam bentuk satu badan, sehingga badan karantina mampu menjadi garda terdepan dalam perlindungan negara.

Di antaranya perlindungan negara dari tersebarnya hama dan penyakit, perlindungan sumber daya hayati dari cemaran organisme produk rekayasa genetika (GMO) yang dapat digunakan sebagai senjata biologis (bioterorisme).

6. RUU Ekonomi Kreatif 

DPR mengesahkan RUU Ekonomi Kreatif sebagai undang-undang (UU). UU ini di antaranya mengatur ekonomi kreatif dari hulu sampai ke hilir.

UU ini juga mengatur pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif, dalam bentuk insentif fiskal dan/atau non fiskal. Lalu, mengatur pengembangan kapasitas pelaku ekraf yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Kemudian juga menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas.

7. UU Pekerja Sosial

UU Pekerja Sosial diharapkan bisa menjadi pegangan untuk para pekerja sosial. Pemerintah mengklaim siap menjalankan tugas tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya