Virus Corona Belum Hilang, Pilkada 2020 Diusulkan Tak Serentak

Ilustrasi-Pelaksaan Pilkada Serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemilihan Umum tetap melanjutkan tahapan pemilihan umum kepala daerah atau Pilkada serentak 2020. Hal itu juga berdasarkan rapat dengar pendapat yang dilakukan dengan Komisi II DPR.

Pangkas Anggaran Rp 900 Miliar, KPU: Seluruh Kegiatan Banyak Dilakukan di Kantor

Direktur Sinergi Data Indonesia (SDI), Barkah Pattimahu menyarankan agar Pilkada 2020 tidak dipaksakan dilakukan secara serentak. Hal itu karena pandemi covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

"Pilkada ini perlu dipikirkan untuk tidak harus serentak. Pilkada bertahap bisa menjadi solusi untuk dipikirkan. Tahapan pertama ok 9 Desember misalnya, tapi juga dipikirkan tahapan kedua setelah Desember," kata Barkah dalam diskusi VIVAnews Talk bertema 'Menuju Pilkada Berkualitas di Era New Normal' Kamis 18 Juni 2020.

KPU Harap Hasil Pilkada Jakarta Nanti Jangan Sampai Membuat Kita Terpecah Belah

Menurut Barkah, skenario pemilu bertahap ini bukan hal yang aneh dan dilakukan juga di Amerika Serikat. Dia menilai jika AS sebagai negara demokrasi besar bisa maka Indonesia juga pasti bisa.

"Indonesia kalau mau belajar juga pasti bisa," ujar Barkah.

Data C Hasil Tingkat Provinsi Sudah Masuk 97,75 Persen, Ini Rinciannya

Dia menyebutkan ada beberapa alasan mengapa Pilkada 2020 perlu dilakukan bertahap. Seperti penyebaran kasus covid-19 yang belum merata di 102 daerah yang akan melangsungkan Pilkada.

Kemudian faktor kesiapan para pelaksana sampai tingkat KPPS, kesiapan anggaran di masa pandemi covid-19 dan juga faktor psikologi para calon pemilih.

"Serta untuk evaluasi dan perbaikan untuk tahap berikutnya," kata Barkah.

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka

Wapres Gibran Digugat Perdata ke PN Jakpus Gegara Syarat Daftar Cawapres

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025