Ditantang Debat Jumhur Hidayat soal Ciptaker, Mahfud MD Bilang "Lawan Ngabalin Saja"

Mahfud MD datang ke Istana Kepresidenan Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

VIVA Politik – Mantan kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menantang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk berdebat tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Begini Respons KPK

Namun, seperti ditulis dalam akun Twitter-nya, Mahfud mengaku tidak berani. Dia meminta maaf karena tidak berani meladeni Jumhur. "Waduh, Jumhur dia nantang debat saya? Saya tak berani, mohon maaf, saya menyerah," tulisnya dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu, 8 Januari 2023.

Dalam cuitannya itu juga, mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan Jumhur Hidayat adalah orang yang sangat pintar. Dia merasa tak kuasa melawannya. Mahfud, dalam cuitannya, menyarankan agar Jumhur Hidayat menantang debat Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saja.

Hukuman Lebih Berat daripada Pelaku Korupsinya, Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan dalam UU Tipikor ke MK

Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Mahfud MD Sebut Wamen Rangkap Komisaris Beresiko Tersangkut Kasus Korupsi

"Saya kenal dia amat sangat pandai sekali. Kalah saya. Saya usulkan dia agar menantang debat Ali Mochtar Ngabalin. Biar seimbang. Tapi sy tak tahu Ngabalinnya mau atau tidak," cuit Mahfud.

Perppu berisi 1.117 halaman dan 186 pasal itu bertujuan menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Dalam putusannya, MK menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat selama dua tahun, sehingga membuat UU tersebut belum bisa diimplementasikan.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di MK.

Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

MK memutuskan pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dalam hal ini termasuk menteri dan/atau wakil menteri.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025