AHY: Hak Rakyat Dirampas Jika Pemilu Digelar dengan Sistem Proporsional Tertutup
- VIVA/Lucky Aditya
Pun, delapan fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Hanya fraksi PDIP yang tak ikut dalam pernyataan sikap bersama tersebut.
Sikap delapan fraksi tersebut mengacu putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Hal itu dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
Surya Paloh Bertemu AHY
- VIVA/M Ali Wafa
“Bersama-sama menyatakan sikap: Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju; Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” demikian isi pernyataan sikap delapan fraksi dikutip pada Selasa, 3 Januari 2023.
