Erwin Aksa Cabut Laporan Terhadap Rommy PPP

Erwin Aksa
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mencabut laporannya terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Rommy di Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.

Mantan Menag Suryadharma Ali Meninggal Dunia

“Sudah (dicabut) hari ini,” kata Erwin dikonfirmasi awak media, Senin, 19 Juni 2023.

Erwin menerangkan, laporan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ia tidak menjelaskan rinci mengenai prosesnya. “Betul udah diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Bareskrim Ungkap Pengelola Markas Judol China-Kamboja Dapat Untung Rp20 M

Erwin Aksa

Photo :
  • VIVAnews/Anda Nurlaila

Diketahui laporan Erwin Aksa ke Rommy sebelumnya terdaftar dengan nomor: LP/V/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 8 Mei 2023. Bahkan Kepolisian telah melayangkan panggilan klarifikasi terhadap Erwin Aksa. 

Laporan Warga soal Pencemaran Nama Baik Mandek Setahun, Penyidik Polres Jakbar Diadukan ke Propam

Dalam laporannya, Erwin melaporkan Rommy ke Bareskrim Polri sebab merasa nama baiknya telah dicemarkan melalui sebuah akun YouTube.

Erwin lalu melaporkan Rommy terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya pelaporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi, untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul di Gedung Bareskrim pada Kamis, 11 Mei 2023.

"Pelapornya adalah EA, terlapor MR. Pasal yang disangkakan yaitu tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah," katanya.

Namun, Nurul belum bisa menjelaskan secara jelas duduk perkara yang dilaporkan Erwin Aksa kepada Rommy. Menurut dia, saat ini laporannya masih didalami oleh SPKT Mabes Polri.
 

Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali.

Meninggal Dunia, Ini Profil Suryadharma Ali: Mantan Menag yang Pernah Terjerat Korupsi

Suryadharma Ali, eks Menteri Agama dan Ketua PPP, wafat di usia 69 tahun. Namanya sempat tercoreng karena kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dihukum 10 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025