Laporan Warga soal Pencemaran Nama Baik Mandek Setahun, Penyidik Polres Jakbar Diadukan ke Propam

Warga melaporkan sejumlah penyidik Polres Metro Jakarta Barat ke Propam Polri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Matius Purba, warga Kalideres, Jakarta Barat, memilih mengadukan sejumlah penyidik Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

Abraham Samad Tiba-tiba Disebut dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Apa?

Pengaduan dibuat lantaran penyidik diduga tidak profesional dalam menangani kasus pencemaran nama baik atau fitnah dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dilaporkan Matius pada 22 Juli 2024.

Menurut dia, hampir setahun ini kasus tersebut tidak mengalami perkembangan. Dia berharap pimpinan Korps Bhayangkara bisa merespons agar perkara itu segera dituntaskan. "Saya tidak tahu kenapa lama sekali, statusnya juga masih penyelidikan," kata Matius, Jumat 18 Juli 2025.

Lisa Mariana Bongkar Pertemuan 3 Hari di Palembang Hingga Sebut Ridwan Kamil Lihat Bayinya di Tangerang

Ilustrasi polisi.

Photo :
  • Istimewa.

Sebelumnya, Matius membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/859/VII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, pada 22 Juli 2024. 

Diperiksa 3 Jam, Begini Pengakuan Bos Sritex

Dalam laporan itu, Matius yang merupakan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Cengkareng, Jakarta Barat, merasa difitnah melalui pesan yang beredar di WhatsApp oleh dua orang terlapor yang juga jemaat di gereja tersebut, yakni Repina Tarigan dan Sumbul Perangin-angin

Imbasnya, Matius gagal terpilih kembali untuk periode keempat sebagai anggota majelis GBKP Cengkareng. Karena kehormatannya diserang, korban kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.  

Sayangnya, selama setahun ini korban justru merasa tidak mendapat kepastian hukum. Matius bersama kuasa hukumnya, Firdaus Tarigan, lalu mengadukan beberapa penyidik polres ke Divisi Propam Polri pada 9 Juli 2025. Laporan itu teregister dengan Nomor: SPSP2/003101/VII/2025/BAGYANDUAN.

Secara terpisah, Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKB Arfan Zulkan, menuturkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. "Benar, masih dalam proses," ucap Arfan.

Kendati begitu, Arfan tidak menjelaskan secara rinci kendala apa yang dihadapi penyidik dalam menangani perkara tersebut hingga korban selaku pelapor merasa belum mendapatkan kepastian hukum selama setahun.

Beri Kepastian Hukum

Dalam pandangan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, setiap laporan yang telah diterima oleh kepolisian sejatinya harus diberikan kepastian hukum. 

Menurut dia, laporan kasus yang dibuat oleh Matius Purba perlu disampaikan ke publik, apabila memang tidak ada perkembangannya selama satu tahun ini. "Ini harus diberikan kepastian hukumnya. Apabila terdapat cukup bukti laporan tersebut harus diproses, dinaikkan tingkat penyidikan dan ditetapkan tersangkanya," ujar Sugeng.

Selain itu, apabila tidak cukup bukti, laporan tersebut juga harus diberikan kepastian hukum dengan dihentikan. Namun, tetap perlu dijelaskan kepada pelapor di mana tidak cukup buktinya. 

"Kepastian hukum ini penting supaya masyarakat percaya kepada kerja kepolisian. Dalam banyak hal, IPW mendapatkan informasi dari masyarakat dan pengaduan bahwa kasus-kasus yang dilaporkan kepada kepolisian, termasuk di Jakarta Barat ini, berlangsung lama dan penjelasan yang tidak cukup kepada pelapor," ujarnya.

Hal senada diutarakan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam. Ia menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh lambat. Prinsipnya, semua kasus harus mendapatkan kepastian hukum, apalagi sudah ada laporan polisi (LP). 

"Kompolnas mendorong kasus ini segera ditangani dengan profesional. Untuk memberikan kepastian hukum atas pengaduan atau LP oleh masyarakat," ucap Anam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya