KPU Gelar Rapat Bareng Tim Paslon Hari Ini, Evaluasi soal Singkatan saat Debat

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Kembali menggelar rapat bersama tim pasangan capres dan cawapres, Rabu, 27 Desember 2023. Rapat guna mengevaluasi pelaksanaan debat cawapres atau debat kedua Pilpres 2024, yang digelar KPU beberapa waktu lalu. 

Hotman Paris Ajak Debat Terbuka Kuasa Hukum CMNP

Rapat yang digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini dipimpin Komisioner KPU RI August Mellaz dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing tim pasangan calon.

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Ungkit Anies Pernah Beri Nilai 11 dari 100, Prabowo Ngaku Tak Dendam

"Hari ini sebagaimana pola-pola kita sepakati sebelumnya, setiap setelah melaksanakan debat kita akan melakukan evaluasi dalam rangka untuk memastikan langkah ke depan debat berikutnya lebih baik lagi," kata Mellaz.

Mellaz mengatakan, lembaganya menilai untuk debat kedua telah berlangsung lancar. Kendati begitu, kata Mellaz, ada sejumlah catatan yang perlu dievaluasi bersama.

Sidang Ijazah SMA Gibran Rakabuming Kembali Digelar, Penggugat Ungkap Ada Perubahan Data di KPU

"Debat kedua kemarin Alhamdulillah sudah kita jalani dengan baik. Tentu saja dinamika catatan evaluasinya pasti ada. Kami juga mencatat melalui berbagai saluran informasi yang bisa kita akses, kami yakin juga Bapak Ibu yang wakili tim paslon memiliki catatan sendiri," kata Mellaz.

KPU RI August Mellaz didampingi anggota KPU Kalimantan Selatan Edy Ariansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat, 30 September 2022.

Photo :
  • ANTARA/Firman

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan lembaganya bakal mengevaluasi sejumlah hal. Salah satunya yakni mengenai pertanyaan singkatan dalam debat. Selain itu juga soal keluhan masing-masing tim paslon.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Kembali Tolak Gugatan Syarat Capres hingga Caleg Minimal Sarjana

Hakim MK berpendirian syarat pendidikan capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah).

img_title
VIVA.co.id
29 September 2025