KPU Respons Keberatan TKN Prabowo-Gibran Soal Hak Siar Debat Ketiga

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi keberatan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran terkait hak siar debat ketiga Pilpres 2024 yang akan diadakan oleh stasiun televisi MNC Group. 

Menurut anggota KPU RI, August Mellaz, seluruh stasiun televisi sudah duduk bersama membahas perkara netralitas debat. Karena itu, penyelenggara pemilu tidak akan mengubahnya. 

“Semua media penyelenggara yang kami undang untuk menyiarkan pelaksanaan debat baik satu, dua, tiga, empat dan lima duduk dalam satu meja membahas persoalan ini bersama-sama dan membagi peran masing-masing," kata Mellaz kepada wartawan, Rabu, 3 Januari 2024. 

Debat capres 2024

Photo :
  • VIVA

Mellaz juga mengakui sudah menerima surat resmi dari TKN Prabowo-Gibran soal lokasi debat. Namun, dia tidak ingin menanggapi surat tersebut dengan pretensi karena meyakini stasiun televisi yang mendapat hak siar tersebut tetap kredibel sebagai lembaga penyiaran.

"Itu entitas yang terpisah dari partai politik segala macam di situ sama dengan stasiun-stasiun televisi yang lain. Prinsipnya sama," kata Mellaz.

Hingga saat ini, Mellaz mengatakan, pihaknya telah menyiapkan proses debat ketiga hingga 90 persen. Di antara persiapan yang sedang dilakukan adalah menyiapkan tempat. 

Mellaz tidak menyebutkan, gedung yang akan digunakan pihaknya. Ia memastikan bahwa debat ketiga bakal dilaksanakan di dalam ruangan alias indoor.

"Yang berikutnya tetap dilaksanakan di Jakarta, tetapi dalam gedung indoor," kata Mellaz.

Koalisi Antikorupsi Laporkan Dugaan Mark Up Rp19,2 Miliar Sewa Private Jet KPU ke KPK

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melayangkan surat keberatan kepada KPU terkait penolakan MNC Group, yang dianggap mendominasi siaran pelaksanaan debat ketiga Pilpres 2024. KPU menjadwalkan debat ketiga Pilpres, Minggu, 7 Januari 2024.

Sambil Gebrak Meja, Hasto Kristiyanto ke Riezky Aprilia: Saya Ini Sekjen!
Gedung Mahkamah Konstitusi

Tengok Lagi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Final dan Mengikat usai Permintaan Makzulkan Gibran

MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025