Fakta-fakta Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Usai Viral Nyawer Joget Gemoy di Tasikmalaya

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sumber :
  • VIVA/Galih Purnama.

Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengungkap terdapat beberapa fakta bahwa Ketua TKD Prabowo-Gibran wilayah Jawa Barat, Ridwan Kamil, melakukan bagi-bagi uang dalam kegiatan Jambore Pengurus BPD Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu 13 Januari 2024 silam.

Bahlil Apresiasi Diklat AMPG, Targetkan Lonjakan Kursi Golkar di Pemilu 2029

Hal itu disampaikan sekaligus menanggapi video yang viral di masyarakat terkait kegiatan BPD Tasikmalaya. 

Dalam rekaman video tersebut, Ridwan Kamil bernyanyi dan berjoget di atas panggung dan ditonton oleh puluhan peserta. Dia juga turut memberikan sejumlah uang kepada masyarakat yang berjoget di atas panggung.

Tangkis Tuduhan Genosida, Israel Bayar Influencer AS Rp116 Juta per Postingan di Medsos

Dituduh Money Politic

Viral Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil nyawer di acara BPD Tasikmalay

Photo :
  • Ist

Usai Viral Berhentikan Bus di Tikungan, Komunitas NMAX: Tak Ada Maksud Arogan

"Betul, ya memang fakta videonya kan ada saweran, berkaitan dengan lomba joget itu kan. Kemudian dari yang bersangkutan dikatakan bahwa posisinya antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu dan juga terbatas hanya dua sampai tiga orang begitu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, dikutip Selasa, 30 Januari 2024. 

Meski begitu, Syaiful menekankan bahwa pihaknya belum bisa memberikan kepastian apakah Ridwan Kamil melakukan pelanggaran pemilu terkait dengan politik uang atau tidak, sebab proses pemeriksaan masih berjalan.

"Apakah nanti itu dinilai itu sebagai yang dimaksud dengan money politik itu kan nanti kita kaji lagi berkaitan dengan kegiatan tersebut," kata Syaiful.

Pemeriksaan lanjutan itu, kata Syaiful, selain berkaitan dengan kegiatan sawer uang dan pelibatan BPD, juga akan menilai apakah kegiatan tersebut dalam konteks kampanye.

Karenanya, kata Syaiful, nantinya Bawaslu Jabar bakal menyelidiki yang berkaitan dengan kampanye mulai dari pemberitahuan, alat peraga, penyebaran bahan kampanye, dan segala macamnya.

"Katakanlah konteksnya kampanye tentunya kan dalam rangka meyakinkan pemilih atau kalau tidak menjanjikan suatu seperti itu. Sementara penilaian yang tadi disampaikan oleh beliau bukan. Karenanya nanti keseluruhan kita nilai berkaitan dengan kegiatan tersebut apakah kampanye atau bukan," imbuhnya.

Dicecar 30 Pertanyaan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri

Photo :
  • Antara

Diketahui, Bawaslu Jawa Barat melakukan pemeriksaan Ketua TKD Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk Jabar, Ridwan Kamil pada Senin, 29 Januari 2024. Ridwan Kamil dicecar 30 pertanyaan terkait pelanggaran pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya