Fakta-fakta Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Usai Viral Nyawer Joget Gemoy di Tasikmalaya
- VIVA/Galih Purnama.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan Ridwan Kamil dihadirkan dengan kapasitas sebagai terlapor guna menindaklanjuti pelaporan dengan register 001 dan 002 yang telah masuk ke mereka terkait aktivitas dalam Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.
"Total sekitar 30 pertanyaan diajukan terkait selama kehadiran Emil di kegiatan Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut," kata Syaiful di Kantor Bawaslu Jabar
Setelah ini, kata Syaiful, pihaknya bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan proses lebih lanjut guna merampungkan permasalahan ini.
"Kalau perlu, nanti dimintakan pemeriksaan oleh ahli, karena memang kontennya berkaitan dengan video. Setelah ini kita akan evaluasi, apakah sudah cukup pemeriksaan atau masih membutuhkan keterangan lain," ucapnya.
Dia menambahkan ada dua dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti yakni sawer uang dan kedua melibatkan BPD. Jika terbukti melanggar maka Ridwan Kamil akan dikenakan Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana pemilu.
Klaim Bukan Pelanggaran Pemilu
Prabowo berjoget bersama rombongan tim kampanye nasional (TKN) yakni AHY, Rosan Roeslani hingga Ridwan Kamil.
- VIVA/Yeni Lestari
Ridwan Kamil usai diperiksa Bawaslu Jabar pada Senin kemarin, mengaku mengapresiasi Bawaslu telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan baik. Ia senang bisa dipanggil Bawaslu Jabar untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya, sehingga laporan yang diterima tidak sepihak.Â
Di sisi lain, Ridwan Kamil menyatakan tidak terlalu banyak hal yang diklarifikasinya terkait dengan video viral dirinya yang melakukan aksi bagi-bagi uang dalam acara Jambore Daerah BPD Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
"Tadi tidak terlalu banyak juga saya mengklarifikasi hal-hal yang perlu dijelaskan, yang lama itu ngeprintnya jangan membayangkan diperiksa cepat menit-menitan tapi ngeprint (berkas) lama," kata Ridwan Kamil di Kantor Bawaslu Jabar, Bandung, Senin.
Ridwan Kamil juga mengklaim tidak ada substansi pelanggaran, karena menurutnya pelaporan dirinya ke Bawaslu Jabar adalah bersumber dari persepsi tafsir karena yang dijadikan bukti adalah video yang tidak menggambarkan kejadian seluruhnya.
"Maka dari kami dijelaskan bahwa saya jadi undangan, dan semua yang disangkakan dan sebagainya itu kalau kitanya penyelenggara seperti mengundang elemen-elemen yang dilarang tentunya itu menjadi masalah. Kami kan tamu, seperti saya diundang di pengajian atau seminar disuruh menerangkan, sama juga oleh kelompok ini disuruh menerangkan. Makanya saya senang mudah-mudahan clear tidak usah dipersepsi macam-macam," katanya.