Tim Amin Gugat Hasil Pemilu ke MK, PKS Lebih Pilih Jalur Hak Angket di DPR

Mardani Ali Sera
Sumber :
  • Facebook.com/MardaniAliSera

Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengaku lebih memilih penyelesaian dugaan kecurangan Pemilu 2024 dengan menggunakan hak angket DPR RI daripada di Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun hak angket bersifat potilis. 

4 Catatan Kritis DPR Buat KPU soal Aturan Ijazah Capres Dirahasiakan

“Saya mendukung Mas Anies maju ke MK kalau memang didapatkan banyak fakta, walaupun saya lebih memilih angket karena persoalannya politis, karena kalau ke MK cuma 14 hari, [sedangkan] angket 60 hari. MK akan membuktikan fakta di lapangan, kalau angket politis,” kata Mardani, merespons laporan Tim Hukum Anies-Muhamin (Amin) ke MK di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.

Karena itu, dia mendorong PKS hingga rekan separtainya Al Muzzammil Yusuf untuk berkomunikasi dengan PDIP terkait hak angket.

DPR Nilai Ijazah Capres Tak Harus Disembunyikan: Itu Standar Informasi

“Saya yang dorong PKS, Pak Muzzammil setuju, banyak sekali yang setuju kan teman-teman. Ini lagi komunikasi nih dengan khususnya teman-teman PDIP. Saya bilang, jangan nunggu, kita mulai aja dulu, gulirkan dulu, nanti yang lain ikut. Detailnya teman-teman Sekretariat Jenderal yang tahu, tapi saya pribadi dari kemarin siap untuk tanda tangan hak angket, biar terbukalah, kalau ada kecurangan terbukti, kalau enggak ada juga terbukti jadi case close,” ujarnya.

PDIP Respons Aturan KPU soal Kerahasiaan Ijazah di Syarat Pendaftaran Capres-cawapres

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Mardani mengatakan juga telah bertemu sejumlah tokoh parpol dari lintas partai terkait hak angket.

“Saya ketemu beberapa Mbak Lulu dari PKB, Mas Tobas (Taufik Basari) dan beberapa yang lain semangat sekali dengan hak angket. Itu (tunggu) keputusan pimpinan mungkin, sebentar lagi, kalau saya berharap minggu besok nih sudah ada yang gulirkan hak angket,” katanya.

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra

Yusril: Tak Mungkin Demokrasi Tercipta Kalau Parpolnya Tak Demokratis

Yusril menyebut partai politik harus dibenahi melalui revisi undang-undang, baik UU Pemilihan Umum, UU Partai Politik, maupun UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD)

img_title
VIVA.co.id
17 September 2025