Aktivis Ferry Irwandi Dilaporkan ke Polisi oleh Dansatsiber TNI, Memang Apa Sih Tugas dan Perannya?

Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen J.O. Sembiring
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA –  Nama Ferry Irwandi, CEO Malaka Project sekaligus Aktivis, menjadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI. Laporan ini muncul di tengah polemik dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.

Ferry Irwandi: Urusan Saya dan TNI Sudah Selesai

Di sisi lain, muncul pertanyaan dari masyarakat: siapa sebenarnya Dansatsiber TNI dan apa tugasnya hingga bisa melaporkan seorang aktivis atau konten kreator ke ranah hukum?

Langkah hukum terhadap Ferry Irwandi bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI. Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan dugaan konten yang dinilai mendiskreditkan institusi TNI. Bahkan, TNI menilai konten itu berpotensi memecah belah masyarakat serta mengadu domba antara TNI dan Polri.

Menko Kumham Imipas Sebut Institusi TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi

“Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI. Melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI dimanapun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah.

Ferry Irwandi

Photo :
  • Instagram/Ferry Irwandi
Soroti Isu TNI Ingin Polisikan Ferry Irwandi, Komisi I DPR: Banyak Kasus Lebih Urgent Ditindak

Namun menurut Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, institusi TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi ke polisi. Ia pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.

Melainkan, lanjut Yusril, delik aduan bisa dilakukan jika korbannya merupakan perorangan atau individu, bukan institusi.

"Korbannya itu menurut keputusan MK Adalah individu bukan lembaga institusi seperti TNI, hanya orang yang bisa, bukan institusi, jadi saya pikir masalah ini sudah selesai," kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.

Lantas apa peran dan tugas Dansatsiber TNI?

Peran Strategis Dansatsiber TNI

Satuan Siber TNI dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2019. Unit ini berada langsung di bawah Panglima TNI dan dipimpin oleh seorang perwira tinggi bintang dua atau bintang tiga sebagai Komandan Satuan Siber (Dansatsiber).

Pembentukannya tidak lepas dari meningkatnya ancaman di ranah digital, baik terhadap sistem pertahanan negara maupun potensi ancaman terhadap stabilitas nasional.

Fungsi dan Tugas

Mengacu pada Keppres tersebut dan keterangan resmi TNI, tugas-tugas utama Dansatsiber TNI meliputi:

  • Operasi Pertahanan Siber: menyelenggarakan operasi untuk menjaga keamanan ruang siber nasional, baik dalam bentuk pertahanan pasif maupun aktif.
  • Deteksi Dini Ancaman Siber: mengidentifikasi sejak awal potensi serangan siber, infiltrasi, hingga penyebaran informasi yang bisa mengancam kedaulatan dan keamanan negara.
  • Operasi Defensif: melindungi infrastruktur digital TNI serta sistem informasi strategis milik negara agar tidak diretas atau disabotase.
  • Operasi Ofensif: melaksanakan tindakan balasan atau serangan siber sesuai mandat pertahanan bila diperlukan.
  • Kontra-Propaganda Digital: menangkal hoaks, disinformasi, atau narasi digital yang berpotensi melemahkan moral prajurit maupun memecah belah masyarakat.
  • Koordinasi Antar Lembaga: bekerja sama dengan kementerian, Polri, BIN, dan instansi lain dalam menangani ancaman siber lintas sektor.

Posisi Dansatsiber dalam Struktur TNI

Satsiber TNI merupakan satuan setingkat pusat (setingkat Kotamaops) yang langsung melapor kepada Panglima TNI. Hal ini menunjukkan betapa strategisnya posisi Dansatsiber, karena ancaman di dunia maya kini dianggap sama seriusnya dengan ancaman di darat, laut, dan udara.

Dalam konteks keamanan nasional, Dansatsiber TNI menjadi salah satu garda terdepan yang bertugas memastikan ruang digital tidak digunakan untuk merusak persatuan bangsa, melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan, atau menimbulkan konflik antar aparat negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya