Komisi III DPR Persilakan MK Panggil Kapolri dalam Persidangan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Komisi III DPR RI mempersilakan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ingin memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Siswa SD Riau Tewas karena Dibully, Sabam Sinaga Dorong Penyediaan Guru Agama Minoritas di Sekolah

"Iya, silakan saja ya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditanyai wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu sendiri enggan banyak berkomentar soal usulan pemanggilan Kapolri ke persidangan. Usulan tersebut muncul dari kubu Ganjar-Mahfud melalui Tim Pemenangan Nasional (TPN).

Viral di X, Komjen Rudy Heriyanto Disebut Calon Kapolri 2025: Ini Profil Lengkapnya

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sebagai legislator yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Habiburokhman pun meminta hakim MK untuk menilai sendiri terkait usulan tersebut. Adapun Polri dan Mahkamah Konstitusi merupakan institusi yang bermitra dengan Komisi III DPR RI.

Eks Komisioner Kompolnas Surati Kapolri, Waspadai Politik Lokal Pengaruhi Penegakan Hukum Medis di Bangka Belitung

Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung di Gedung MK Jakarta.

Todung lebih jauh menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada MK terkait permintaan tersebut. Alasan pengajuan nama Kapolri, lantaraan menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Adde Rosi

Soal Putusan MK Gratiskan Sekolah Swasta, DPR Pertanyakan Kesiapan Anggaran Pemerintah

Alokasi pendidikan pada APBN 2025 mencapai 20 persen atau Rp 724 triliun. Namun sebagian besar terserap untuk gaji guru, BOS, dan infrastruktur sekolah negeri.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2025