Eks Komisioner Kompolnas Surati Kapolri, Waspadai Politik Lokal Pengaruhi Penegakan Hukum Medis di Bangka Belitung
- vivanews/Andry Daud
Jakarta, VIVA – Mantan Komisioner Kompolnas Muhammad Nasser terus berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Kali ini Ketua Umum Public Interest for Police Trust tersebut mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Nasser mendeteksi terdapat sebuah perkara tindak pidana medik yang potensial mengganggu upaya pimpinan Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
Nasser menuturkan bahwa di Polda Bangka Belitung sedang dilakukan proses sidik-lidik sebuah perkara yang diduga Tindak Pidana Medik. "Dalam pengamatan kami perkara ini sarat dengan kepentingan politik lokal dan sangat berpotensi mendapatkan intervensi dari beberapa pihak yang memiliki posisi kuat di daerah tersebut," jelas Nasser.
Kondisi itu mengkhawatirkan karena berpotensi menganggu upaya-upaya konkrit pimpinan Polri untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap Polri. "Karena itu kami surati Kapolri demi menjaga dan meningkatjan kuakitas proses penegakan hukum sekaligus menambah bobot profesionalisme dan presisi penyidik Polri," paparnya.
Menurutnya, surat tersebut sudah dikirimkan ke Kapolri pada 26 Mei lalu dengan tembusan ke Irwasum, Kabareskrim, dan Kapolda Babel. Terdapat sejumlah poin dalam surat tersebut. Yakni, tindak pidana medik bukanlah tindak pidana umum, sehingga proses penanganannya walaupun mengikuti ketentuan KUHAP. Namun dilakukan dengan prinsip-prinsip medical crime scientific investigation
Medical Doctor atau dokter, lanjutnya, memiliki kewenangan independensi profesi yang otoratif untuk mempertimbangkan melakukan atau tidak melakukan prosedur medik. Sehingga, perlu hati-hati ketika menyidik adanya dugaan sebuah tindak pidana dalam menjalankan prosedur medik. Karena sangat terkait dengan otonomi keilmuan profesi.
"Misalnya saja ada penyidik yang mempersoalkan mengapa tidak memeriksa albumin darah pasien? Padahal pemeriksaan albumin tidak selalu bermanfaat saat tertentu, lagi pula tidak diatur/bukan standard tertulis sehingga tidak dapat mengandalkan pendapat orang perorang (pendapat lisan) yang dapat dibantah kesahihannya," papar Vice President International Association for Medical Crime Law tersebut.
Poin selanjutnya, Nasser menuturkan bahwa tindak pidana medik biasanya didasarkan pada tidak adanya kompetensi dan pelanggaran terhadap standar profesi atau standar pelayanan tertulis. "Adalah Kesukaran penegakkan hukum bila menyandarkan pada yang bukan standard tertulis yang berlaku untuk umum," tegasnya.
Tak hanya itu, tindak pidana medik selalu atau hampir selalu tidak disertai niat. Jadi tidak ada unsur menghendaki. "Bila ditemukan adanya unsur niat seharusnya perkara digeser menjadi tindak pidana umum," ujarnya.
Dia mengatakan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri, maka diharapkan dan perlu diturunkan tim untuk menjaga independensi dan profesionalisme penyidik Kepolisian, khususnya di Polda Babel. "Tentu untuk memmberikan supervisi," ujarnya.