Hakim MK Semprot KPU yang Tidak Hadir di Sidang Sengketa Pileg 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat
Sumber :
  • Tangkapan layar MK

Jakarta - Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menyoroti komisioner Komisi Pemililhan Umum atau KPU yang tidak hadir saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Pileg 2024, Kamis, 2 Mei 2024. Hakim Arief menilai KPU tidak pernah serius menghadapi sidang.

Mulanya, kuasa hukum dari PAN menyebutkan bahwa ada pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Pembukaan kotak suara dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang hendak digunakan untuk sidang PHPU Pileg 2024.

"Yang menjadi pertanyaan kami, pembukaan kotak suara itu awalnya untuk pengambilan bukti, Yang Mulia. Bukti yang kami ajukan di sini kan antara D hasil kabupaten, D hasil kecamatan, C hasil, dan C hasil salinan," jelas kuasa hukum PAN di ruang sidang panel III.

Mendengar hal itu, Arief meminta respons dari pihak KPU atas peristiwa pembukaan kotak suara tersebut. Ia lantas mencari anggota KPU di kursi yang disediakan. Namun, Arief menyadari bahwa tak ada prinsipal KPU RI yang hadir.

"Saya minta konfirmasi dari termohon. Betul ada peristiwa pembukaan pada 27 April? Dari termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Gimana ini?" cecar Arief.

Adapun perwakilan KPU yang lain mengaku bahwa pimpinannya sedang menghadiri agenda lain. Hakim Arief sontak menegaskan KPU memang tak serius mengikuti jalannya sidang sengketa, termasuk sejak sengketa Pilpres 2024. Ia kemudian bertanya siapa komisioner yang seharusnya hadir di sidang tersebut.

"Lho, enggak bisa ini, penting di sini, gimana ini responsnya. Ini KPU kok enggak serius gini gimana sih? Tolong disampaikan, KPU harus serius itu," kata Hakim Arief.

"Jadi, sejak pilpres kemarin, KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Ya? Itu harus disampaikan ke komisioner. Komisionernya ada berapa?" sambungnya.

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Timbulkan Dilema Konstitusional

Pihak KPU RI menyebutkan, komisioner KPU RI yang ditugaskan ke panel III sidang PHPU Pileg 2024 ini adalah Idham Holik serta Yulianto Sudrajat. Menurut pihak KPU RI, Idham serta Yulianto tidak hadir di sidang MK karena sedang ada agenda lain.

"Infonya, Pak Idham sedang agenda persiapan teknis persiapan pilkada. Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi untuk konsultasi," jelasnya.

Tolak Gugatan Redenominasi Rp1.000 jadi Rp1, MK Minta Diajukan ke Pembuat UU
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Hukuman Lebih Berat daripada Pelaku Korupsinya, Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan dalam UU Tipikor ke MK

Permohonan diajukan pada Kamis 24 Juli atau satu hari sebelum Hasto divonis dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pada Jumat 25 Juli.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025