Ini 3 Hakim MA yang Kabulkan Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dengan tergugat Ketua KPU RI. 

Gayus Lumbuun Usul Ada Lembaga Khusus untuk Dokter dan Tenaga Medis yang Terjerat Kasus Hukum

Atas putusan tersebut, MA mengubah syarat usia calon kepala daerah jadi terhitung sejak pelantikan calon terpilih, bukan penetapan calon oleh KPU.

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO
Terpopuler: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan, Puluhan Kepala Daerah Tak Hadir Retret

Dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Jumat, 31 Mei 2024, majelis hakim yang mengadili perkara nomor 23 P/HUM/2024 itu diketuai oleh Hakim Yulius. Sementara anggota majelis yakni Hakim Cerah Bangun dan Hakim Yodi Martono Wahyunadi.

Yulius merupakan Hakim Agung yang menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA. Sementara, Cerah dan Yodi adalah Hakim Agung.

Pakar Kritik Instruksi Megawati soal Boikot Retret: Kepala Daerah Harus Tunduk Presiden

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Gugatan yang dilayangkan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana itu didaftarkan pada 23 April dan didistribusikan pada 27 Mei 2024. Adapun Putusan diketok pada 29 Mei 2024.

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo membantah uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025