DKPP Pecat Ketua KPU, Presiden Diberi Waktu 7 Hari untuk Eksekusi Putusan

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila. 

Jokowi Tak Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik terkait Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari membacakan hasil Pemilu 2024

Photo :
  • KPU RI
Bareskrim Nyatakan Ijazahnya Asli, Jokowi: Ya Memang Asli!

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," kata Heddy.

Roy Suryo Ngaku Sudah Prediksi Polri Akan Umumkan Ijazah Jokowi Asli

Tak hanya itu, DKPP RI dalam putusannya juga meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Jokowi Respons Megawati soal Tunjukkan Ijazah: Nanti Saya Buka di Pengadilan

Jokowi merespons permintaan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang memintanya agar menujukkan ijazah aslinya jika memang ada

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025