Percakapan soal 'Perintah Ibu' Diputar Lagi saat Sidang Hasto, Saeful Bahri: Saya Enggak Tahu
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) kembali memutar percakapan antara kader PDIP, Saeful Bahri dengan mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR 2019-2024, terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Percakapan itu turut menyinggung adanya 'perintah ibu' yang disampaikan oleh Hasto melalui Saeful.
Hal itu diungkap Saeful Bahri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Mei 2025, ketika menjadi salah satu saksi. Jaksa menyinggung kembali terkait panggilan telfon dengan Agustiani Tio.
"Mas Hasto telepon lagi. Bilang ke wahyu ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu, dan garansinya saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi. Kan gitu. Nah, itu yang pertama," kata Saeful dalam rekaman telepon.
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang lanjutan di Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Setelah itu, jaksa mencecar maksud dari pesan Saeful dengan Agustiani Tio. Saeful menuturkan bahwa dirinya menerima surat dari KPU RI soal penolakan PAW DPR, Harun Masiku dari Donny Tri Istiqomah.
Saeful menyebutkan bahwa Wahyu Setiawan sudah menerima uang untuk mengurus PAW DPR, Harun Masiku. Sehingga, menyebabkan Saeful menelfon Agustiani Tio untuk mengkonfirmasi langkah selanjutnya.
Eks Anggota Bawaslu RI itu menyebut, dalam rapat pleno KPU pertama memang ditolak dan akan diadakan kembali rapat pleno. Namun, KPU lalu akan membuat pleno kembali yang diatur oleh Wahyu.
"Nah, terus setelah itu Pak Hasto kirim juga surat penolakan, mempertanyakan dengan nada tinggi, 'loh ini kenapa? Kok gagal ini barang. Kok ini gak diterima?'," kata Saeful.
Saeful akhirnya menjelaskan peristiwa yang terjadi kepada Hasto. Dia mengatakan saat itu penolakan tersebut lantaran belum adanya postulat hukum dari PDIP.Â
"Lalu saya sampaikan. 'Iya Mas, suai dengan informasi Tio, bahwa memang pleno kemarin sebegitu, karena belum dapet, postulat hukum dari kita', saat itu. Karena Donny mengkaji lagi ada postulat hukum yang bisa diterapkan di KPU. 'Nah nanti sore ini, Wahyu akan kondisikan lagi, untuk memplenokan kembali, yang membahas postulat dari kita, yang kajian kita'," ucap Saeful.