Legislator PKS Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebab melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan terbukti melakukan tindakan asusila

Harta Berjalan Anggota DPR RI yang Belain Ojol Soal Potongan Pajak

Kasus ini diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur mengatakan pihaknya tidak heran dengan pemecatan Hasyim oleh DKPP. Menurut dia, pemecatan Hasyim sudah melalui tahapan yang sesuai aturan.

Jelang Vonis, Anggota DPRD Singkawang HA Tuding Kasusnya Politis

“Pemecatan itu sudah melalui tahapan-tahapan yang tepat bahkan DKPP sempat konsultasi dengan pimpinan komisi dua. Jadi kami tidak heran,” kata Politikus PKS itu saat ditanyai awak media. 

Eks Ketua KPU Sebut Usulan PAW Harun Masiku Ditandatangani Hasto Pakai Surat Resmi PDIP

Sebelumnya, DKPP juga pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim. 

Pertama, terkait kedekatan pribadi dengan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas, karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024. 

Kedua, mengenai penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

Selain itu, ada pula 2 sanksi peringatan keras dari DKPP terhadap Hasyim. Pertama, soal pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu. Kedua, terkait pencoretan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. (Foto ilustrasi).

MKD Tegur Keras Anggota DPR Beniyanto di Kasus Penganiayaan, Minta Tak Nyaleg lagi dari Golkar

MKD DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan rekomendasi untuk tidak mencalonkan diri atau "nyaleg" dalam pemilu legislatif (pileg) selanjutnya.

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2025