KPU Instruksikan Jajaran Daerah Tak Ambil Keputusan yang Timbulkan Sengketa

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • VIVA

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengoptimalkan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024.

Perang Pecah! Ini Perbandingan Kekuatan Militer Thailand vs Kamboja

Anggota KPU Idham Holik menekankan, koordinasi itu diperlukan lantaran regulasi pencalonan Pilkada sudah ditetapkan.

"Rekan-rekan KPU Provinsi, kabupaten dan kota silakan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait bisa melalui rapat koordinasi atau audiensi," kata Idham kepada awak media, Jumat, 12 Juli 2024.

Menteri Ara Beberkan Update Terbaru soal Penyelesaian Sengketa Konsumen Meikarta

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Idham menuturkan, tahapan pencalonan merupakan salah satu proses krusial yang melibatkan sejumlah pihak seperti disdukcapil, dinas pendidikan, kepolisian, kejaksaan dan instansi terkait lain.

KPU Usul Tambahan Anggaran Rp986 Miliar, Ini Rinciannya

Maka itu, Idham mengingatkan agar KPU Provinsi, KPU kabupaten dan kota berhati-hati dalam melaksanakan proses tahapan pencalonan. 

Diungkapkannya, yang perlu menjadi atensi dalam tahapan pencalonan, yakni terkait persyaratan calon yang harus dipenuhi para kandidat guna menghindari muncul potensi sengketa.

"Jadi, rekan-rekan teliti dan cermat. Jangan sampai keputusan yang diambil menimbulkan potensi sengketa. Sebab, KPU dituntut profesional juga menjalankan prinsip akuntabilitas dalam bekerja," imbuhnya. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya