Mendagri Sebut UU Pilkada Tidak Lagi Relevan, Usulkan Revisi dan Pembahasan Lanjutan

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan pernyataan penting terkait rapat badan legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam rapat tersebut, Tito menyoroti sejumlah aspek dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang menurutnya sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.

“Tahun 2024 kita menunggu (UU Pilkada) untuk dibahas, tapi belum sempat, belum ada undangan dan kemudian dari DPR RI kita baru menerima kemarin tanggal 20 Agustus, otomatis kita menghormati untuk datang hadir dan kami tadi menyampaikan, ada dari dim-dim tersebut ada yang sudah tidak relevan lagi,” kata Tito di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024 dilansir dari Youtube tvOne.

Beberapa ketentuan dalam UU tersebut, yang dulu dianggap sesuai dengan kondisi sosial-politik, kini dinilai Tito perlu disesuaikan agar tetap efektif dan dapat menjawab tantangan baru yang muncul di era modern.

Tito menegaskan bahwa jika ada niatan untuk membahas atau bahkan merevisi UU Pilkada, maka proses tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan konteks yang masih aktual. 

“Pemerintah tentunya berpendapat, kalau memang mau dibahas revisi Undang-Undang Pilkada tersebut, sesuaikan dengan yang masih aktual dengan konteks saat ini,” ungkap Tito.

Tito mengusulkan agar dibentuk panitia kerja (panja) yang akan fokus pada pembahasan lanjutan mengenai revisi UU Pilkada.

“Kami menyepakati untuk dibentuk Panja dan dibahas di tahapan berikutnya, tahapan berikutnya seperti apa? panjanya seperti apa? itu bicaranya teknis, nah silakan nanti ikutin,” ungkapnya.

Mendagri Bakal Revisi UU Ormas: Banyak yang Kebablasan

Panja ini diharapkan dapat bekerja dengan cermat dan menyeluruh, melibatkan berbagai pihak terkait, serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. 

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Mendagri Tito: Ormas yang Memeras Warga dengan Kekerasan Harus Dipidana!

Sebelumnya, diketahui bahwa Rapat Baleg ini diadakan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait UU Pilkada, yang memutuskan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dan soal batas usia calon kandidat di Pilkada.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, atau Awiek, memimpin rapat tersebut yang dihadiri oleh 28 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR, termasuk anggota dari 9 fraksi lengkap.

Tujuh Gugatan PSU Dilayangkan Lagi ke MK, KPU Harap Gugatan Gugur di Tahap Dismissal

Rapat tersebut merupakan pembahasan tingkat I yang dibutuhkan sebelum pengambilan keputusan.

Baleg DPR akhirnya sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk merespons putusan MK. Panja ini akan beranggotakan 40 orang dan bertujuan untuk mempercepat pembahasan UU Pilkada.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (dok. istimewa)

Bolehkan Pemda Gelar Kegiatan di Hotel dan Restoran, Mendagri Sarankan Sasar yang Agak Kolaps

Mantan Kapolri itu mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, agar perhotelan maupun restoran tetap dihidupkan di tengah efisiensi.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025