Hakim Arief Hidayat Bakal Pensiun 2026, MK Bersurat ke DPR

Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Suhartoyo (kanan) saat mengikuti sidang putusan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta, VIVA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengaku pihaknya sudah bersurat ke DPR RI terkait rencana pensiun Hakim Arief Hidayat pada Februari 2026 mendatang.

DPR Setujui RUU Ekstradisi RI-Rusia jadi Undang-Undang

"Sudah (mengirimkan surat ke DPR) dan semua, tahapan ada di DPR ya," kata Suhartoyo kepada wartawan di kawasan Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Agustus 2025. 

Untuk diketahui, Hakim Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 yang bertepatan dengan ulang tahunnya ke-70. 

DPR Sahkan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria

Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, hakim konstitusi akan diberhentikan dengan hormat jika sudah berusia 70 tahun. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.

Kementerian BUMN Resmi Berubah Status jadi Badan Pengaturan BUMN

Sementara itu, dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas dalam Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 menyatakan MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

RUU Kepariwisataan Disahkan DPR jadi Undang-Undang

Komisi VI DPR jelaskan RUU tersebut dibutuhkan agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada warga

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025