KPU Sumut Sebut Edy Rahmayadi-Hasan dan Bobby Nasution-Surya Telah Serahkan LHKPN

KPU Sumut gelar jumpa pers penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang ditetapkan sebagai peserta di Pilkada Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024, sudah melaporkan dan melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua paslon itu, yakni Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dan Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya. Hal itu, menjadi persyaratan yang harus disertakan dalam dokumen persyaratan. 

Hal tersebut diungkapkan Koodinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy Hutagalung, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Ia mengatakan, melengkapi dan menyerahkan LHKPN ke KPK merupakan salah satu syarat yang wajib dipatuhi peserta pemilihan kepala daerah.

Kantor KPU Sumut, di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

"Sudah, dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur sudah menyerahkan dan melengkapi LHKPN mereka," ujar Robby kepada wartawan, Minggu, 22 September 2024.

Robby menjelaskan, KPU Sumut juga sudah melakukan tahapan verifikasi berkas administrasi syarat pendaftaran dua bakal pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, di antaranya syarat harus menyampaikan laporan tentang LHKPN ke KPK.

"Pelaporan tersebut diwajibkan sebagai syarat penetapan sebagai peserta Pilkada Sumut. Kami hanya menerima bukti telah lapor LHKPN itu," kata Robby. 

Sebelumnya, KPU Sumut menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 27 November 2024. 

Curhat Ketua KPU: Sering Kena 'Hajar' gegara Putusan MK

Paslon yang ditetapkan adalah Bobby Nasution-Surya diusung oleh partai, Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN).

Lalu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Provinsi Sumut pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 5.493.530 suara sah.

KPK Sita Rp2,8 miliar dan 2 Senpi dari Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

Kemudian, paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Gelora, Partai Gelora, Partai Hanura, Partau Ummat dan Partai Kebangkintan Nusantara (PKN) dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Sumut pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 1.820.883 suara sah.

Istana Bentuk Tim Kaji Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Cak Imin Usul Gubernur Ditunjuk Pemerintah, Puan: Semua Partai Harus Kumpul Dulu

Ketua DPR RI, Puan Maharani menanggapi usulan Cak Imin soal kepala daerah dipilih oleh pemerintah pusat. Menurutnya, semua partai harus membahas terlebih dahulu

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025